Mohon tunggu...
Gabut_in
Gabut_in Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi yang ingin belajar membuat artikel

semoga bermanfaat bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

18 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   07:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun ada pengawasan, penyalahgunaan kekuasaan masih dapat terjadi, terutama jika wewenang tersebut tidak ada. Meski demikian, pemerintah akan terus memperbaiki sistem pelayanan untuk memastikan layanan diberikan secara adil kepada seluruh penerima dan penyedia. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat mempunyai kewajiban untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan sistem pelayanan sipil yang  ada dan yang sedang berjalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun