Misalkan ada seorang penjual mobil yang menawarkan mobil dengan harga 200 juta rupiah. Penjual berkata, "Saya jual mobil ini seharga 200 juta rupiah." Jika calon pembeli menjawab, "Saya setuju untuk membeli mobil ini seharga 200 juta rupiah," maka telah terjadi ijab dan qabul yang sah. Mereka dapat melanjutkan dengan dokumen transaksi, seperti perjanjian jual beli atau tanda terima pembayaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!