Mohon tunggu...
Siti Saripah
Siti Saripah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang Mahasiswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Ijab dan Qabul dalam Transaksi Bisnis

10 Oktober 2024   13:18 Diperbarui: 10 Oktober 2024   13:22 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Misalkan ada seorang penjual mobil yang menawarkan mobil dengan harga 200 juta rupiah. Penjual berkata, "Saya jual mobil ini seharga 200 juta rupiah." Jika calon pembeli menjawab, "Saya setuju untuk membeli mobil ini seharga 200 juta rupiah," maka telah terjadi ijab dan qabul yang sah. Mereka dapat melanjutkan dengan dokumen transaksi, seperti perjanjian jual beli atau tanda terima pembayaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun