Mohon tunggu...
Siti Saripah
Siti Saripah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang Mahasiswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Perbedaan antara Akad Jual Beli (Murabahah) dan Akad Ijarah (Sewa) dalam Pembiayaan Syariah

4 Oktober 2024   15:36 Diperbarui: 4 Oktober 2024   16:09 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akad murabahah, pembayaran dilakukan dengan harga yang telah disepakati dan mencakup margin keuntungan. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan cicilan.

Di sisi lain, pada akad ijarah, penyewa membayar sewa selama masa sewa. Setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat memilih untuk mengembalikan barang atau, dalam beberapa kasus, membeli barang tersebut dengan harga tertentu.

5. Penetapan Harga

Dalam murabahah, harga barang jelas dan ditentukan sebelum akad dilakukan. Hal ini memastikan transparansi dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Di dalam ijarah, harga sewa ditentukan berdasarkan nilai manfaat yang diterima penyewa dari barang yang disewa, dan biasanya ditetapkan untuk periode tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun