Pada akad murabahah, pembayaran dilakukan dengan harga yang telah disepakati dan mencakup margin keuntungan. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan cicilan.
Di sisi lain, pada akad ijarah, penyewa membayar sewa selama masa sewa. Setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat memilih untuk mengembalikan barang atau, dalam beberapa kasus, membeli barang tersebut dengan harga tertentu.
5. Penetapan Harga
Dalam murabahah, harga barang jelas dan ditentukan sebelum akad dilakukan. Hal ini memastikan transparansi dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Di dalam ijarah, harga sewa ditentukan berdasarkan nilai manfaat yang diterima penyewa dari barang yang disewa, dan biasanya ditetapkan untuk periode tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H