1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072)
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Tujuan Diadakannya MPLS
Diadakannya MPLS mempunyai tujuan antara lain:
1. Mengenali potensi diri peserta didik baru.
2. Membantu peserta didik baru untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah sehingga akan memudahkannya untuk belajar.
3. Menumbuhkan semangat belajar.
4. Mengembangkan interaksi yang positif antar warga sekolah.
5. Menumbuhkan perilaku positif pada peserta didik. Perilaku positif tentu dikaitkan dengan penanaman karakter sesuai dengan profil pelajar pancasila.
Peserta MPLS tahun 2022 SDN Gogodeso 01 Kabupaten BlitarÂ
Sebagaimana saya sampaikan di atas bahwa kegiatan MPLS di sekolah kami, diikuti oleh semua peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:Â
1. Kelas 1 diikuti oleh 26 peserta didik, didampingi oleh Bu Nanik Winarni, S.Pd sebagai Wali Kelas.