Mohon tunggu...
navisa
navisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

MBTI: ESFJ Hobi: Mendengarkan musik, Menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan dan Inovasi Bidan Praktik Mandiri (BPM) di Era Modern

1 Januari 2025   12:34 Diperbarui: 1 Januari 2025   12:34 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://medialokal.co/news/detail/44052/ini-persyaratan-pengurusan-surat-izin-praktik-bidan-mandiri-di-dpmptsp-inhil

Apa Itu Bidan Praktik Mandiri (BPM)?
Bidan Praktik Mandiri (BPM) adalah tempat pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, khususnya ibu dan anak, oleh bidan profesional yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.

Namun, membuka BPM bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
  • Mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk praktik swasta perorangan.
  • Memiliki Surat Keterangan Kepala Puskesmas di wilayah setempat.
  • Menyediakan papan nama sesuai ketentuan bangunan.

Informasi lengkap mengenai persyaratan ini dapat diakses melalui situs pmptsp.metrokota.go.id.

Tantangan Terbaru BPM

Belakangan ini, jumlah pasien BPM mengalami penurunan. Salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan program Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang digagas pemerintah. Program ini bertujuan mengatasi masalah stunting di Indonesia melalui pendataan bulanan dan pelayanan kesehatan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan anak di bawah dua tahun.

Akibatnya, cakupan layanan BPM menjadi terbatas pada:

  • Pemeriksaan kehamilan dan antenatal care.
  • Konseling KB.
  • Asuhan persalinan dan perawatan nifas.
  • Perawatan bayi dan pemeriksaan anak sakit hingga usia dua tahun.
  • Penyuluhan kesehatan.

Layanan seperti pemeriksaan USG yang sebelumnya bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan dokter spesialis kandungan kini sulit terwujud. Selain itu, layanan imunisasi yang biasanya diberikan oleh BPM sering dialihkan ke posyandu karena program imunisasi telah terintegrasi dengan pemerintah desa.

Inovasi dan Solusi untuk BPM

Meski menghadapi berbagai tantangan, BPM terus berinovasi untuk tetap relevan dalam melayani masyarakat. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:

  1. Kolaborasi dengan Pemerintah Desa
    BPM dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah desa untuk mendukung kegiatan posyandu, sehingga tetap bisa memberikan layanan kesehatan yang terintegrasi dengan program desa.

  2. Diversifikasi Layanan
    Beberapa BPM telah memulai menjual obat herbal sebagai alternatif pengobatan. Obat herbal cenderung memiliki efek samping lebih rendah dibandingkan obat kimia. Contoh herbal yang bermanfaat:

    • Madu: Mengurangi kelelahan saat hamil.
    • Jinten: Meningkatkan kadar hemoglobin dan produksi ASI.
  3. Peningkatan Edukasi Masyarakat
    Bidan dapat memperluas perannya melalui penyuluhan kesehatan terkait kehamilan, parenting, hingga pencegahan stunting, agar masyarakat tetap memahami pentingnya peran BPM dalam layanan kesehatan.

Meskipun program seperti TPK membawa dampak positif dalam penanganan stunting, BPM tetap memiliki peran vital dalam memberikan layanan kesehatan berbasis komunitas. Dukungan masyarakat dan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah adalah kunci agar BPM tetap menjadi solusi terpercaya bagi ibu dan anak. Mari dukung keberlanjutan BPM di wilayah kita!

Penulis: Siti Navisa Octaviani_Mahasiswa Kebidanan_Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun