Apa Itu Bidan Praktik Mandiri (BPM)?
Bidan Praktik Mandiri (BPM) adalah tempat pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, khususnya ibu dan anak, oleh bidan profesional yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.
Namun, membuka BPM bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:
- Menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
- Mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk praktik swasta perorangan.
- Memiliki Surat Keterangan Kepala Puskesmas di wilayah setempat.
- Menyediakan papan nama sesuai ketentuan bangunan.
Informasi lengkap mengenai persyaratan ini dapat diakses melalui situs pmptsp.metrokota.go.id.
Tantangan Terbaru BPM
Belakangan ini, jumlah pasien BPM mengalami penurunan. Salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan program Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang digagas pemerintah. Program ini bertujuan mengatasi masalah stunting di Indonesia melalui pendataan bulanan dan pelayanan kesehatan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan anak di bawah dua tahun.
Akibatnya, cakupan layanan BPM menjadi terbatas pada:
- Pemeriksaan kehamilan dan antenatal care.
- Konseling KB.
- Asuhan persalinan dan perawatan nifas.
- Perawatan bayi dan pemeriksaan anak sakit hingga usia dua tahun.
- Penyuluhan kesehatan.
Layanan seperti pemeriksaan USG yang sebelumnya bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan dokter spesialis kandungan kini sulit terwujud. Selain itu, layanan imunisasi yang biasanya diberikan oleh BPM sering dialihkan ke posyandu karena program imunisasi telah terintegrasi dengan pemerintah desa.
Inovasi dan Solusi untuk BPM
Meski menghadapi berbagai tantangan, BPM terus berinovasi untuk tetap relevan dalam melayani masyarakat. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan: