Mohon tunggu...
siti nadhifah latuwo
siti nadhifah latuwo Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWI

MAHASISWI AKUNTANSI UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Terhadap Korupsi: Menyoroti Masalah Sosial Kemasyarakatan

3 Mei 2024   21:13 Diperbarui: 3 Mei 2024   21:13 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan

Isu sosial kemasyarakatan di Indonesia menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti beragam tantangan dan dinamika yang memengaruhi kehidupan sehari-hari penduduknya. Masalah sosial, sebagaimana yang dijelaskan oleh Soetomo (2010), merujuk pada kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat. 

Hal ini terjadi karena gejala tersebut seringkali tidak sejalan dengan harapan atau nilai, norma, dan standar sosial yang berlaku. Salah satu isu sosial yang menjadi perhatian besar adalah korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak struktur sosial, menghambat pembangunan, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi-institusi yang bertanggung jawab. Dengan demikian, penanganan korupsi menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memperbaiki berbagai isu sosial kemasyarakatan yang ada. 

Pembahasan

Korupsi secara tersirat merujuk pada penyalahgunaan kewenangan, posisi, atau kepercayaan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan bagi kelompok tertentu yang merugikan kepentingan umum. Beberapa unsur yang melekat pada korupsi meliputi pengambilan, penyembunyian, atau penggelapan aset negara atau masyarakat; pelanggaran terhadap norma-norma yang sah; penyalahgunaan kekuasaan atau amanah; bertujuan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau entitas tertentu; serta merugikan pihak lain, termasuk masyarakat dan negara. 

Secara hukum, korupsi dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengidentifikasi tiga puluh jenis tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, tindakan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Pasal-pasal ini merinci perbuatan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara karena korupsi.

 Agustino & Fitriani (2019) mengidentifikasi tiga kategori akar korupsi, yakni antropologis, sosiologis, dan politik. Pertama, akar antropologis menyoroti fitrah manusia yang cenderung negatif menurut pemikiran Hobbes, yang dapat mendorong perilaku korup. Hal ini juga terkait dengan cognitive dissonance, di mana seseorang dapat memiliki pengetahuan tentang bahaya korupsi namun tetap melakukan tindakan korup. 

Kedua, akar sosiologis menyoroti pengaruh lingkungan sosial dan keluarga, di mana lingkungan yang tidak mendukung moralitas dan integritas dapat mempengaruhi seseorang untuk terlibat dalam korupsi. Faktor seperti ketidakadilan pimpinan, rendahnya kualitas organisasi, dan lemahnya sistem pengendalian manajemen juga dapat memperkuat perilaku korup. Nepotisme juga menjadi dampak dari pengaruh keluarga yang dapat memunculkan tindakan korupsi. 

Ketiga, akar politik menyoroti biaya politik yang tinggi, politik patronase, dan penjualan pengaruh atau kekuasaan sebagai faktor utama yang mendorong korupsi. Biaya politik yang mahal mendorong elit politik untuk mendapatkan kembali modal mereka melalui korupsi, sementara politik patronase menciptakan hubungan yang tidak setara antara pihak yang memberi dan menerima keuntungan. 

Apabila ada penyebab tentu saja akan ada dampak yang ditimbulkan, korupsi memberikan dampak serius pada berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal ekonomi, sosial, dan penegakan hukum. Dalam konteks ekonomi, korupsi mengakibatkan ketidakmampuan pemerintah untuk efektif dalam pembangunan dan mengurangi kepercayaan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Dampak sosial korupsi sangat terasa bagi rakyat miskin yang semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar mereka dan mendapatkan akses terhadap layanan publik. Selain itu, korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, membuat penegakan hukum menjadi lemah dan memperkuat ketidaksetaraan dalam masyarakat. Kasus korupsi yang melibatkan suami dari Sandra Dewi telah menjadi perhatian serius, menyoroti masalah sosial yang mempengaruhi masyarakat secara luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun