Nama : Siti NabillaÂ
NIM : 212111228
Kelas : HES FÂ
1. Faktor – faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum
Kepatuhan dan Kesadaran Hukum
Sistem Peradilan yang Efisien dan Independen:
Legislasi yang Jelas dan Relevan, penegakan Hukum yang Konsisten, faktor Sosial dan Ekonomi, ketidakpastian Politik dan Konflik
Budaya, Nilai Masyarakat dan
Partisipasi Masyarakat
2. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah adalah : kegiatan muamalah atau jual beli. Hal ini berkaitan dengan interaksi antar manusia, terjadi pendekatan sosiologis yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariahÂ
3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia ?