Legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat sering kali mengakui dan mematuhi sistem hukum yang lebih dari satu, termasuk hukum adat, agama, dan norma-norma sosial. Kritik terhadap sentralisme hukum menyatakan bahwa pendekatan sentralis mengabaikan keberagaman hukum yang ada dalam Masyarakat, Sentralisme hukum sering kali dianggap kurang sensitif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat lokal. Legal pluralism berpendapat bahwa dengan mengabaikan hukum-hukum lokal atau tradisional, sentralisme dapat mengakibatkan ketidakadilan karena tidak mempertimbangkan konteks lokal dan keberagaman norma masyarakat.Â
4. law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
Law and Social Control:Konsep "Law and Social Control" merujuk pada peran hukum sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai mekanisme yang memastikan ketaatan terhadap norma-norma dan peraturan yang diakui oleh suatu kelompok atau masyarakat. Melalui sistem hukum, masyarakat mengendalikan perilaku anggotanya dengan menetapkan aturan, memberlakukan sanksi, dan menyediakan mekanisme penegakan hukum.
Law as a Tool of Engineering: Konsep "Law as a Tool of Engineering" mengacu pada pandangan bahwa hukum bukan hanya sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai alat untuk merancang atau mengatur perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum digunakan sebagai instrumen untuk merancang struktur sosial, ekonomi, atau politik yang diinginkan. Pendekatan ini mencerminkan ide bahwa hukum dapat berperan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Socio-Legal Studies: Studi Socio-Legal merupakan pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum yang melibatkan kajian aspek-aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi dari hukum. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada teks hukum, tetapi juga memeriksa dampak dan interaksi hukum dalam masyarakat. Melalui studi ini, penelitian dapat dilakukan untuk memahami bagaimana hukum dipahami, diimplementasikan, dan direspon oleh masyarakat.
Legal Pluralism: Legal Pluralism mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam suatu masyarakat atau wilayah. Dalam konteks ini, sistem hukum formal, seperti hukum nasional atau hukum positif, dapat bersanding dengan sistem hukum non-formal, seperti hukum adat atau hukum agama.Â
5. Sosiologi Hukum membantu saya memahami bahwa hukum tidak hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga produk dari interaksi sosial. Hukum dapat dipahami sebagai refleksi nilai-nilai, norma, dan konflik dalam masyarakat. Pemahaman tentang sosiologi hukum memungkinkan saya untuk menggali bagaimana peran sosial, budaya, ekonomi, dan politik memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perkembangan hukum. Sosiologi Hukum membuka pandangan tentang bagaimana perubahan sosial dapat memengaruhi perkembangan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H