Mohon tunggu...
36 Siti Nabilla
36 Siti Nabilla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi merangkai bunga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial"

11 Oktober 2023   22:00 Diperbarui: 11 Oktober 2023   22:00 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada buku tersebut, dijelaskan mengenai konsep sex yang terkait dengan jenis kelamin seseorang yang bersifat biologis. Konsep ini menekankan hukum alam atau ketentuan agama yang dianggap sebagai realitas yang tidak bisa dirubah. Hal ini juga sesuai dengan pandangan normatif yang mengakui adanya perbedaan secara biologis antara pria dan wanita. Selain itu, adapun Gender disebut sebagai konsep yang mempunyai sifat sosial dan kultural. Hal ini sesuai dengan pendekatan normatif yang menerima bahwa gender adalah konstruksi sosial yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti agama, budaya dan hukum setempat.

Dalam analisis Yuridis Normatif ini, kita harus mengetahui dan memahami perbedaan antara konsep biologis dan sosial serta bagaimana hukum dan norma mengatur keduanya. Contoh isu seperti adanya kesetaraan gender. Dengan isu ini menekankan perlu adanya perlakuan yang adil bagi semua individu tanpa membedakan jenis kelamin.

B. Analisis Yuridis Empiris

Analisis yuridis empiris mengenai konsep sex dan gerder adalah esensial dalam pemahaman aspek hukum dan sosial masyarakat. Sex mencakup bahasan yang merujuk pada keadaan biologis antara 2 jenis kelamin (pria dan wanita) dimana hal ini bersifat alamiah dan permanen (ketentuan alam dari Tuhan). Konsep sex ini merujuk pada karakteristik fisik seperti alat reproduksi, sifat dan hormon manusia. 

Sedangkan konsep gender itu bersifat sosial dan budaya yang meliputi peran yang dibuat masyarakat (pria dan wanita). Sifat gender adalah fleksibel yang dapat berubah dari waktu ke waktu, dan dipengaruhi oleh keadaan agama, budaya dan hukum setempat. 

Pada konsep ini, pemahaman mengenai bagaimana hukum dan regulasi mengatur isu-isu terkait dengan sex dan gerder sangat diperlukan. Hukum harus dapat melindungi, merangkul serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan gender dengan seadil-adilnya.

Kesimpulan mengenai hal ini, bahwa ada perbedaan mendasar antara sex dan gender. Sex mengacu pada keadaan biologis yang berbeda-beda antara (pria dan wanita) dimana keadaan ini bersifat permanen dari Tuhan YME, contoh seperti alat reproduksi, jenis kulit, hormon dll. 

Sementara gender adalah suatu konsep sosial dan budaya yang dapat berubah sewaktu-waktu yang dipengaruhi oleh faktor agama, budaya dan hukum setempat. Perbedaan antara kedua analisis ini penting untuk dipahami bagaimana hukum dan regulasi ini berperan dalam mengatur keduanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun