Mohon tunggu...
36 Siti Nabilla
36 Siti Nabilla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi merangkai bunga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi

28 September 2023   15:30 Diperbarui: 28 September 2023   15:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menempuh penyelesaian masalah dilakukan cara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Sedangkan pendekatan positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme pada umumnya. Sehingga, pemahaman ajaran positivisme hukum merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, permasalahan waralaba yang dilakukan C'bezt sesuai dengan positivisme hukum Indonesia, mulai dari mencari dan menemukan masalah waralaba sampai pada cara penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah, dimana cara ini sudah di atur dalam undang-undang dan positivisme hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun