Dalam menempuh penyelesaian masalah dilakukan cara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Sedangkan pendekatan positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme pada umumnya. Sehingga, pemahaman ajaran positivisme hukum merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, permasalahan waralaba yang dilakukan C'bezt sesuai dengan positivisme hukum Indonesia, mulai dari mencari dan menemukan masalah waralaba sampai pada cara penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah, dimana cara ini sudah di atur dalam undang-undang dan positivisme hukum Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H