Mohon tunggu...
Siti Maysaroh
Siti Maysaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mulai saja kerjakan, pasti akan selesai!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaitannya Pakaian dengan Peran Gender dalam Kasus Kesetaraan Gender

13 Maret 2024   08:01 Diperbarui: 13 Maret 2024   08:13 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gender merupakan persepsi masyarakat yang membedakan peran laki-laki dan perempuan namun tidak karena kondisi biologis. Jadi kesetaraan gender tidak membicarakan tentang fisik, daya tahan tubuh, ataupun kekuatan. Namun pada kesempatan dan kesetaraannya. Sementara jenis kelamin adalah pembeda manusia yang dilihat dari biologisnya.

 

Jika ada pada suatu kasus, anak kecil laki-laki yang dinormalisasi ketika memakai pakaian perempuan berhubungan dengan kesetaraan gender dalam pendidikan, karena pakaian perempuan tidak harus disambungkan ke peran atau kedudukan yang terbatas atau terpengaruh oleh jenis kelamin. Kesetaraan gender dalam pendidikan mendorong bahwa anak-anak harus memiliki kemampuan, keberanian, dan kebebasan yang sama untuk memilih pakaian dan melakukan aktivitas yang sesuai dengan keinginan dan kekayaan mereka, tanpa terpengaruh oleh jenis kelamin.

Perbedaan gender, inovasi fashion, dan opinion leadership mempengaruhi preferensi pakaian konsumen. Perempuan boleh memakai pakaian yang dipakai oleh laki-laki, dan laki-laki boleh memakai barang yang digunakan oleh perempuan, ketika itu sesuai dikenakan oleh mereka. Namun hal ini tidak serta merta ditelan mentah-mentah. Harus sesuai dengan batas kewajaran yang sesuai dengan norma masyarakat.

 

Perilaku yang disesuaikan dengan ajaran agama dan nilai-nilai sosial adalah penting dalam berpenampilan, tetapi kesetaraan dalam pilihan pakaian tidak harus merupakan alasan untuk meninggalkan budaya dan kebudayaan. Kesetaraan dalam pilihan pakaian tidak harus mengubah jenis kelamin, tetapi harus memperhatikan ajaran agama dan nilai-nilai sosial, dan tidak harus menyebabkan ketidakadilan gender.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun