Mohon tunggu...
Siti maymunah
Siti maymunah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Segar

Saat Ramadhan Hati-Hati Kemasukan Air saat Bersihkan Sisa Sabun di Telinga dan Konsekuensi Hukumnya

11 April 2023   09:05 Diperbarui: 11 April 2023   09:05 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapatlah diketahui bahwasanya mandi ini merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang, dan umumnya orang mandi pun dua sampai tiga kali sehari yaitu pagi siang dan sore tetapi mandi pun umumnya orang melakukan nya dua kali dalam sehari yaitu pada pagi dan sore dan bahkan tak kebanyakan orang didalam kondisi tertentu bisa beberapa kali mandi dalam sehari karena seiring dengan cuaca yang panas atau memiliki pekerjaan yang sangat menguras keringat  

Dan tentunya kita tahu bahwa dibulan ramadhan kebutuhan mandi seseorang pun tidak berkurang dan bahkan sebagian orang cenderung lebih meningkat, saat kondisi cuaca sedang panas-panasnya mandi puasa ini lazimnya tak lebih seperti mandi biasa-biasa nya yaitu dengan memakai sabun mandi dan mengkeramas rambut untuk kebersihan dan kesegaran tubuh. 

Dalam kondisi ini persoalan sering kali muncul. Saat kita membersihkan sisa air sabun dibagian tubuh yang berlubang semisal telinga dan terkadang tanpa kita sengaja air masuk kedalam lubang telinga dalam kasus ini tentunya menimbulkan pertanyaan batalkah puasanya? 

Jika dilihat dalam fiqih tentunya dijelaskan syaratnya sah puasa sendiri ialah menahan diri dari masuk nya sesuatu kedalam lubang seperti telinga, hidung, mulut, dubur, alat kelamin dan lain-lain. Dan fuqaha menyebut kan lubang-lubang tersebut dengan sebutan jauf dan masuknya benda kedalam jauf ini menyebabkan puasa menjadi tidak sah atau batal apabila terjadi kesenjangan, mengerti bahwa hal tersebut diharamkan dan bukan karena paksaan.

Syekh Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli mengatakan:

 Artinya, "Pasal menerangkan syarat sah puasa dari sisi pelaksanaan. Di antaranya adalah menahan diri dari sampainya benda ke dalam anggota tubuh yang disebut jauf (lubang/rongga terbuka) meski sedikit, seperti satu biji simsimah atau yang tidak lazim dimakan seperti kerikil. Hal ini apabila disertai kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas inisiatif sendiri. (Muhammad bin Ahmad Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz III, halaman164).

 

Dan didalam penjelasan yang lebih sangat spesifik disebutkan, bahwasanya salah satu faktor yang menentukan batal atau tidaknya puasa ini dikarenakan terlanjur masuknya sesuatu ke lubang terbuka adalah jenis aktivitas yang dilakukannya. Bila diakibatkan dari aktivitas yang ke diperintah syariat, dan semisal mandi wajib, mandi sunah, menghilangkan najis dan lain sebagainya, maka tidak membatalkan puasa tersebut. 

Misalnya jika diarea telinga terdapat nazis dan saat kita sedang melakukan pembersihan kita tidak secara ketidaksengajaan masuknya air kedalam lubang telinga tersebut maka puasa ini masih dinyatakan sah. Karena ketidaksengajaan kita saat masuknya air ke lubang yang terbuka ini dari aktivitas yang sangat diperintahkan syariat juga tentunya yaitu menghilangkan najis untuk keabsahan shalat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun