Rencana Skripsi dan Argumentasi
Seiring berkembangnya asuransi syariah di Indonesia yang cukup pesat, banyak permasalahan dan perselisihan yang munul. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah Republik Indonesua meninjau kembali rancangan peraturan perundang-undangan tentang Arbitrase Syariah dan Asuransi Syariah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas.
OJK sebagaai lembaga yang memiliki kewenangaan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan tradissional dan syariah di Indonesia, maka Basyarnas harus mendaftar ke LAPS. Karena akan lebih tepat jika lembaaga keeuangaan islam menyelesaikan perselisihan tentang basis, sehingga tidak ada perbedaan konseptual fatwa DSN-MUI berupaya menyelesaikan sengketa syariah.
Sekiranya itu, semoga membawa barokah dan manfaaat bagi pembaca. Terimakasih ^^
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H