Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pahami Yuk! Kewenangan BMAI dalam Menangani Sengketa Asuransi Syariah

25 Mei 2023   22:11 Diperbarui: 25 Mei 2023   22:12 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rencana Skripsi dan Argumentasi

Seiring berkembangnya asuransi syariah di Indonesia yang cukup pesat, banyak permasalahan dan perselisihan yang munul. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah Republik Indonesua meninjau kembali rancangan peraturan perundang-undangan tentang Arbitrase Syariah dan Asuransi Syariah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas.

OJK sebagaai lembaga yang memiliki kewenangaan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan tradissional dan syariah di Indonesia, maka Basyarnas harus mendaftar ke LAPS. Karena akan lebih tepat jika lembaaga keeuangaan islam menyelesaikan perselisihan tentang basis, sehingga tidak ada perbedaan konseptual fatwa DSN-MUI berupaya menyelesaikan sengketa syariah.

Sekiranya itu, semoga membawa barokah dan manfaaat bagi pembaca. Terimakasih ^^

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun