Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Living Life Antifragile Dengan Asuransi Syariah

21 Maret 2023   16:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:25 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Halo! Saya Siti Masa Adah (202111011), berikut adalah uraian dari tes tengah semester asuransi syariah yang telah saya kerjakan. Check this out ^^

1. Pengertian, Sejarah dan Jenis Asuransi Syariah 

Ada peribahasa tak kenal maka tak sayang, untuk mengetahui lebih lenjut mengenai asuransi syariah maka akan lebih baik untuk mengenal apa sih asuransi syariah itu? Jadi, konsep asuransi syariah sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance yang berarti jaminan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional menyampaikan pengertian bahwa asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan membantu antara beberapa individu atau pihak dengan menginvestasikan aset Tabarru dengan pola kinerja untuk mengatasi risiko tertentu. Akad (perjanjian) yang sesuai dengan Syariat Islam. Asuransi dapat dibandingkan dengan payung yang melindungi Anda dari kemungkinan risiko yang tidak terduga.

Selanjutnya adalah sejarah asuransi syariah itu sendiri. Ide dan gagasan untuk membuat asuransi berbasis syariah sebenarnya lahir tiga tahun sebelum Takaful didirikan dan menguat setelah dibukanya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya bank syariah, kebutuhan akan jasa asuransi berbasis syariah juga dirasakan. Ikatan Ilmuwan Indonesia (ICMI) berpijak pada gagasan ini. Pada tanggal 27 Juli 1993, Yayasan Abda Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan asuransi Tugu Mandir sepakat untuk memulai pendirian asuransi takaful dengan membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). TELATI-lah yang kemudian menjadi pembentuk dan pelaksana berdirinya Asuransi Takaful Indonesia melalui pendirian PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (asuransi non jiwa). Pendirian kedua perusahaan perasuransian ini dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tentang Usaha Perasuransian Tahun 1992, yang mensyaratkan pendirian perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi non jiwa secara terpisah. Langkah awal TEPATI mendirikan Asuransi Takaful di Indonesia adalah studi banding Syarikat Takaful Malaysia, Dirian Berhad di Malaysia pada tanggal 7-10 September 1993. Hasil studi banding tersebut kemudian dipresentasikan dalam sebuah seminar di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993. 1993, yang merekomendasikan pendirian Asuransi Takaful Indonesia. Sebagai langkah selanjutnya, TEPATI merumuskan konsep Asuransi Takaful dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan asuransi. Akhirnya pada tanggal 25 Agustus 1994, Asuransi Takaful Indonesia resmi berdiri. Pemasangan ini secara resmi dilakukan di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin penyelenggaraan ini diperoleh dari Kementerian Keuangan dengan nomor pemberitahuan:

Kep.385/KMK/.017/1994 tanggal 4 Agustus 1994. Saat ini terdapat tiga perusahaan asuransi yang beroperasi seluruhnya sebagai perusahaan asuransi syariah, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Mubarakah. Selain itu, ada beberapa perusahaan asuransi tradisional yang telah membuka cabang Syariah seperti MAA, Great Eastern, Triparkarta, Beringin Life, Bumiputra, Dharmala dan Jasindo.

Berikut ini adalah jenis-jenis asuransi syariah yang terdiri dari keluarga Takaful, yang memberikan perlindungan kepada peserta atau ahli warisnya jika terjadi kematian, dll. Takaful Umum, yang memberikan perlindungan terhadap kerugian harta benda akibat kebakaran, pencurian, dll. 

2. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional :

- Tentang konsep:

Asuransi konvensional adalah kontrak antara dua atau lebih pihak di mana penanggung membuat komitmen kepada tertanggung untuk menerima premi asuransi untuk mengganti kerugian tertanggung. Sedangkan Asuransi Syariah adalah sekelompok orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dalam segala hal untuk membelanjakan dana Tabarru.

- Tentang sumber hukum:

Asuransi konvensional bermula dari pemikiran dan kebudayaan manusia. Berdasarkan hukum positif, hukum alam dan contoh-contoh sebelumnya. Pada saat yang sama, jaminan syariah berasal dari jalan ilahi. Sumber syariat Islam adalah Alquran, Sunnah Nabi, Ijma', fatwa para sahabat, Qiyas, Istihsan, "Urf Tradisi" dan Mashalif Mursalah.

- Dari sudut pandang pengawas DPS:

Asuransi tradisional tidak ada, sehingga dalam praktiknya banyak yang bertentangan dengan prinsip syara. Pada saat yang sama, Penjaminan Syariah memantau pelaksanaan operasional perusahaan untuk memastikan bebas dari praktik Muamalah yang melanggar prinsip Syariah.

- Tentang jaminan:

Asuransi konvensional menggunakan transfer risiko, di mana risiko ditransfer dari tertanggung ke penanggung. Pada saat yang sama, asuransi syariah menerapkan risk-sharing, dimana ada tanggung jawab bersama (ta'awun) antara peserta dengan peserta lainnya. 

- Tentang manajemen:

Dalam asuransi konvensional, tidak ada dana terpisah sehingga terjadi kerugian dana (untuk produk penyelamat jiwa). Sementara itu, produk asuransi syariah (life saving) memiliki dana yang terpisah yaitu tabarru "dana hibah" dan dana partisipasi, sehingga tidak mengenal istilah "dana hilang".

- Mengenai kepemilikan dana:

Aset asuransi konvensional dari biaya partisipasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Bisnis dapat menggunakan dan berinvestasi di mana saja. Sedangkan aset asuransi syariah yang dikumpulkan peserta dalam bentuk bonus atau saham menjadi milik peserta (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai wali amanat (mudarib) dalam pengelolaan aset tersebut. 

- Tentang barang berkualitas tinggi:

Asuransi premi konvensional terdiri dari tabel kematian, suku bunga dan biaya asuransi. Walaupun premi asuransi syariah terdiri dari tabarru dan tabungan (yang tidak termasuk pemakaian), tabarru' juga dihitung dari tabel mortalitas tetapi tanpa memperhitungkan bunga teknis.

- Tentang sumber pembayaran kompensasi:

Biaya ganti rugi asuransi konvensional ditanggung oleh perusahaan, sebagai akibat penanggung terhadap tertanggung. Bisnis murni dan tidak ada pujian spiritual. Pada saat yang sama, asuransi syariah menerima pembayaran kompensasi dari rekening Tabarru, di mana para peserta saling berkorespondensi. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta yang lain menanggung resikonya.

- Dilihat oleh akuntansi:

Asuransi konvensional mengikuti konsep akuntansi akrual, yaitu proses akuntansi yang mencatat transaksi atau kondisi non tunai. Dan mencatat sejumlah pendapatan, capital gain, beban dan kewajiban yang akan diterima di masa depan. Sementara asuransi syariah mengikuti konsep akuntansi kas dan mengakui apa yang sebenarnya sudah ada, akrual dianggap anti syariah karena mencatat pendapatan, aset, biaya atau kewajiban yang akan terjadi di masa depan. Apakah ini benar-benar bisa terjadi, hanya Tuhan yang tahu. - Dari perspektif keuntungan:

Asuransi tradisional diperoleh dari surplus perusahaan asuransi, premi reasuransi dan pendapatan investasi, yang semuanya merupakan keuntungan perusahaan. Sedangkan asuransi syariah diperoleh dari surplus perusahaan asuransi, premi reasuransi dan capital gain, yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan, melainkan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.

- Tentang visi dan misi:

Asuransi konvensional adalah tugas ekonomi dan sosial. Sedangkan misi iman dalam asuransi syariah adalah misi ibadah (ta'awun), misi ekonomi (Iqtishodl), dan misi pemberdayaan umat (sosial).  

3. Perbedaan akad tabarru dan tijarri dalam asuransi syariah

Jadi akad tabarru adalah akad dalam sebuah transaksi yang bertuan untuk tolong menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang berbuat kebaikan tidak mensyaratkann keuntungan apa-apa, tetapi boleh untuk meminta biaya administrasi. Sedangkan akan tijarri memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat komersial.

Jenis-jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari :

1. Akad Tijarah, dibuat untuk tujuan komersial. Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru apabila pihak yang ditahan haknya secara sukarela melepaskan haknya untuk melepaskan kewajiban pihak yang belum memenuhi kewajibannya. Tujuan dari akad Tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang menjadi pengelola (Mudorib) sedangkan nasabah sebagai pemilik uang (Shohibul Mal). Apabila masa akad berakhir, maka premi asuransi yang dibayar dengan akad tijaroh dikembalikan beserta hasilnya (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah).

2. Akad Tabarru segala jenis perjanjian yang dilaksanakan untuk memberikan itikad baik dan saling mendukung, tidak hanya untuk tujuan komersial. Maka kesepakatan dalam Kesepakatan Tabarru adalah kesepakatan keringanan dan Kesepakatan Tabarru tidak bisa menjadi Kesepakatan Tijaroh. Dalam perjanjian tabarru' (perjanjian subsidi), peserta membuat hibah yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena bencana. Pada saat yang sama, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah). Perjanjian Tabarru adalah perjanjian subsidi dimana Peserta menyediakan dana kepada Dana Tabarru untuk saling mendukung Para Peserta yang bersifat nonkomersial dan untuk tujuan nonkomersial (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Kegiatan Asuransi dan Reasuransi Menurut Prinsip Syariah).  

Akad sangat diperlukan dalam kegiatan bertransaksi karena suatu kegiatan transaksi dalam syariah dikataan sah apabila sesuai dengan syariah baik itu rukun, syarat, objeknya yang berlandaskan pada awal akad kerjasama itu.

4. Menganalisis buku yang telah saya review berjudul "Pengantar Asuransi Syariah" oleh Nurul Ichsan Hasan, MA. Yang diterbitkan pada tahun 2014, 

Dari buku ini dapat disimpulkan bahwa Takaful memiliki konsep dan prinsip berdasarkan ajaran Islam. Ketiganya menggambarkan desain pertanggungan asuransi menurut syariat Islam, dilaksanakan secara kolektif oleh masyarakat muslim, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan yaitu kasih sayang dan pengorbanan yang bersumber dari ajaran Alquran dan Hadits. Nabi SAW. Konsep takaful didasarkan pada konsep teman setia, tanggung jawab bersama dan persaudaraan peserta takaful. Konsep takaful melibatkan mereka yang setuju untuk saling membantu dengan menyumbangkan sebagian dari kekayaan mereka kepada Masyarakat Takaful Tabarru. Dengan tabarru' ini dalam aplikasi takaful, peserta takaful lebih memperhatikan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi semata. Menurut penulis, buku yang membahas secara detail tentang dasar-dasar asuransi syariah ini sangat direkomendasikan untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar asuransi takaful syariah hingga eksis saat ini. Khusus untuk mata kuliah asuransi syariah, buku ini akan sangat memperluas pengetahuan mahasiswa untuk memahami asuransi takaful di Indonesia. Kelebihan buku ini menurut penulis menjelaskan secara detail awal mula asuransi takaful, asuransi takaful dan konvensional, al-mudharabah dalam takaful, tabarru' dalam takaful, ruang lingkup asuransi, jenis usaha asuransi, peraturan asuransi indonesia, keberadaan, Analisis SWOT, Perspektif Strategi Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Penulis yakin dengan adanya buku ini akan menyadarkan masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi syariah yang tentunya memiliki prinsip syariah yang tentunya akan melindungi mereka dari berbagai resiko yang tidak diketahui di kemudian hari. Kelebihan pasti ada kekurangannya, buku ini menurut penulis memiliki kekurangan, meskipun ada sedikit. Yakni kenyataan bahwa buku ini masih terasa kaku dan formal dalam penyampaiannya serta kurang beberapa contoh untuk memudahkan pembaca memahami isinya. Namun setelah membaca dan memahami buku ini, penulis terinspirasi untuk mencoba mendapatkan informasi tentang asuransi syariah di Indonesia. Penulis juga semakin yakin dengan resiko yang disajikan dalam buku ini, banyak postingan yang bisa membuka lembaran baru tentang asuransi syariah yang ingin penulis ketahui lebih dalam.

~selesai ^^

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun