Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayo Mengenal Asuransi Syariah Bareng Aku dari Buku Ini

23 Februari 2023   20:27 Diperbarui: 23 Februari 2023   20:34 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo!! Saya Siti Masa Adah (202111011) mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah disini saya akan mereview buku yang berjudul Pengantar Asuransi Syariah oleh Nurul Ichsan Hasan, MA.

IDENTITAS BUKU :

Judul : Pengantar Asuransi Syariah

Penulis : Nurul Ichsan Hasan, MA.

Penerbit : Gaung Persada Press Group 

Terbit : 2014

Cetakan : Pertama, Oktober 2014

BOOK REVIEW :

Buku setebal 261 halaman karya Nurul Ichsan Muhammad ini menjabarkan mengenai dasar-dasar dari asuransi syariah secara detail. Buku ini mencakup 8 BAB besar yang mendeskripsikan mengenai takaful, takaful dan asuransi konvensional, al-mudharabah dalam takaful, tabarru' dalam takaful, ruang lingkup asuransi, jenis usaha asuransi, peraturan perasuransian di Indonesia, eksistensi, analisis swot, prospek hingga strategi pengembangan asuransi syariah di Indonesia. 

Di awali dengan membahas mengenai awal mula berdirinya asuransi takaful, bahwa apabila dilihat dari sejarahnya sendiri pendirian asuransi takaful itu untuk memenuhi keperluan umat Islam di zaman modern sekarang ini yang dilatarbelakangi oleh perbincangan dan kajian mengenai asuransi secara Islam oleh para ulama dan pakar pakar asuransi. Mereka membuat kesimpulan tentang konsep-konsep Islam yang dapat dijadikan dasar falsafah asuransi secara Islam. Usulan yang diutarakan amat banyak tetapi keseluruhannya tidak lepas dari konsep altakaful yang ada dalam Islam. Takaful kemudiannya dipakai sebagai nama asuransi secara Islam dan takaful ini lebih dikenal sebagai Perusahaan asuransi yang sistem operasionalnya berlandaskan ajaran Islam.

Takaful memiliki konsep, prinsip dan falsafah yang berdasarkan kepada ajaran Islam. Ketiganya menggambarkan rancangan perlindungan asuransi sesuai dengan syariat Islam, yang dilakukan secara bersama sama dalam masyarakat muslim yang mengadung nilai kemanusiaan dan persaudaraan didasari atas rasa kasih sayang dan pengorbanan bersumber dari ajaran Alquran dan Hadits Nabi SAW.

Selanjutnya adalah penjabaran mengenai asuransi takaful dan asuransi konvensional, bahwa kontrak asuransi adalah kontrak diantara dua pihak yaitu antara peserta dengan perusahaan asuransi. Pihak pertama setuju untuk membayar ganti rugi pihak kedua apabila terjadi hal yang menimbulkan kerugian sebagai balasan biaya atau premium yang dibayar oleh pihak peserta asuransi. Kepentingan dan tujuan asuransi adalah untuk melindungi risiko dan kerugian keuangan yang dihadapi seseorang, ini dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia karena ketika terjadi peristiwa musibah maka manusia sangat memerlukan asuransi untuk mengatasinya. Kepentingan asuransi dianggap sama pentingnya dengan pemeliharaan atas undang-undang dan hukum. Karena itu perlindungan asuransi adalah salah satu macam perlindungan yang tidak boleh diaanggap enteng oleh setiap anggota masyarakat untuk menghadapi kemungkinan terjadinya berbagai musibah atau tragedi.

Perbedaan pendapat para ulama berasal dari ketidaksepahaman mereka dan ketidaksamaan dalam sudut pandang terhadap asuransi. Pendapat para ulama ini dapat dibagi atas tiga pendapat :

1.Pendapat yang melarang seluruh bentuk asuransi

2.Pendapat yang membolehkan sebagian saja

3.Pendapat yang membolehkan seluruh bentuk asuransi dengan syarat tidak terdapat unsur riba dan berdasarkan atas asa tolong menolong.

Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang lebih mendekati kepada kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa apapun asuransi yang hanya berkonsepkan jual beli semata adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi jika asuransi itu berasaskan kepada saling bantu membantu (mutual ooperation) dan tabarru' maka asuransi itu dibolehkan cdengan syarat mekanisme operasionalnya perusahaan asuransi itu juga terbebas dari unsur riba, gharar dan maisir. Berdasarkan hasil kajian perbandingan antara takaful dan asuransi konvensional ini maka dapat dilihat antara keduanya memiliki perbedaan yang jelas serta dapat membuktikan bahwa takaful adalah suatu sistem perlindungan yang berlandaskan kepada ajaran Islam sehingga dapat diikuti oleh umat Islam, selain itu kontrak dan kegiatan perusahaan juga didasari atas prinsip-prinsip yang lahir dari Islam yaitu konsep tabarru', al-takaful dan al-mudharabah.

Dalam buku ini juga menjabarkan tentang al-mudharabah dalam takaful, dikatakan bahwa penerapan akad mudharabah dalam asuransi syariah disamping guna mengaplikasikan sistem muamalah yang sesuai dengan syariah Islamiah juga menjadi keuntungan perlindungan dan keuangan yang dapat diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis dan ekonomi nasional. Selain itu perjanjian mudharabah dalam kontrak asuransi syariah jelas akan memberikan keuntungan investasi perusahaan yang lebih bermanfaat berasal dari sebagian premi masyarakat yang akan dikembalikan lagi kepada peserta.

Kemudian megenai tabarru' dalam takaful, sebenarnya konsep takaful adalah berdasarkan kepada konsep setia kawan, saling bertanggung jawab dan persaudaraan diantara para peserta takaful. Para peserta dalam konsep takaful adalah merek mereka yang setuju untuk membantu sata sama lain denga cara memberikan sebagian harta dengan niat tabarru' dalam perusahaan takaful. Dengan diaplikasikannya tabarru' ini dalam takaful maka para peserta takaful akan lebih memperhatikan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri pribadi semata mata. Pelaksanaan tabarru' dalam takaful telah menimbulkan efek-efek yang luas dan mendalam pada operasional perusahaan asuransi dan menunjukkan bahwa takaful adalah sistem perlindungan bersama yang belandaskan kepada syariat Islam dan merupakan hasil kajian para ulama yang berusaha keras untuk mewujudkan suatu sistem perlindungan yang sesuai bagi masyarakat muslim yang hidup di zaman modern ini.

Pembahasan selanjutnya adalah ruang lingkup asuransi di Indonesia, usaha perasuransian dapat diartikan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) agar apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi dari pihak penanggung (lembaga asuransi). Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Selanjutnya jenis usaha takaful, dalam buku ini menerangkan bahwa pada bab III pasal 3 UU No. 2 tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia, yaitu:

1.Asuransi kerugian, memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

2.Asuransi jiwa, memberikan jasa dalam pertanggungan yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa ada dua jenis yaitu :

a.Term Life : masa perlindungan dalam jangka waktu tertentu

b.Whole Life : masa perlindungan seumur hidup

3.Re-Asuransi, memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.

Mengenai peraturan perasuransian di Indonesia juga dibahas dalam buku ini, peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 63 tahun 1999 tentang perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan). Selain itu asuransi syariah di Indonesia juga diatur melalui fatwa MUI selaku Dewan Syariah Nasional yang memberikan ketetapan hukum bagi kegiatan muamalah yang dilakukan bagi kaum muslimin Indonesia.

Terakhir adalah pembahasan mengenai eksistensi, analisis swot, prospek dan strategi pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia berkembang dengan baik sejak didirikan tahun 1994 lalu. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia tidak lepas dari tumbuh dan berkembangnya bank syariah. Pertumbuhan asuransi syariah beberapa tahun ini sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi syariah sendiri juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan asuransi non-syariah sehingga banyak sekali peminat yang berminat untuk memiliki asuransi syariah. Asuransi dapat menjadi investasi jangka panjang dan juga proteksi diri akan hal hal yang tidak diinginkan. Produk keuangan sendiri sudah menjadi kebutuhan manusia dan dewasa ini orang orang lebih selekif untuk menggunakan produk keuangan tersebut dengan menghindari hal hal yang berunsur riba.

Analisis Swot adalah sebuah bentuk analisis situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisis ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Analisis Swot sangat penting perannya dalam meningkatkan mutu pendidikan karena analisis dan gambaran yang diberikan merupakan tolok ukur dalam mengembangkan lembaga/satuan pendidikan lebih lanjut.Setelah analisis, perlu dirumuskan visi,misi, tujuan, dan program kerja yang lebih konkrit. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar sekaligus merupakan negara berpenduduk muslim yang terbesar ditambah lagi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk semakin mengekspresikan identitas kemusliman mereka merupakan pasar yang empuk dan berpotensi besar. Data menyatakan dalam beberapa kurun waktu terakhir penjualan produk-produk islami (busana muslim dan muslimah, makanan dan minuman yang berlabelkan halal, perjalanan haji dan umroh, dll.) mengalami kenaikan yang signifikan. Di lain sisi kebutuhan kenyamanan bermuamalah dalam transaksi keuangan pun meningkat pesat, sehingga diperlukan lebih banyak lembaga-lembaga keuangan ataupun lembaga pembiayaan yang bernuansa syariah. Demikianlah gambaran mengenai analisis SWOT bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Buku dengan pembahasan secara mendetail mengenai dasar-dasar dalam asuransi syariah ini, menurut penulis akan sangat direkomendasikan untuk mengetahui bagaimana dasar asuransi syariah takaful mulai ada hingga bisa eksis sampai saat ini. Terutama untuk mata kuliah asuransi syariah buku ini akan sangat membuka insight mahasiswa untuk memahami asuransi takaful di Indonesia.

Kelebihan buku ini menurut penulis telah menjelaskan secara detail tentang awal mula takaful, takaful dan asuransi konvensional, al-mudharabah dalam takaful, tabarru' dalam takaful, ruang lingkup asuransi, jenis usaha asuransi, peraturan perasuransian di Indonesia, eksistensi, analisis swot, prospek hingga strategi pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Penulis merasa bahwa buku ini akan sangat menyadarkan bahwa sangat penting untuk memiliki asuransi syariah yang tentunya memiliki prinsip Islam yang tentunya akan menjaga diri dari berbagai risiko yang tidak diketahui di masa yang akan datang.

Di dalam kelebihan pasti ada suatu kekurangan, dalam buku ini menurut penulis meski sedikit tetapi masih terdapat kekurangan. Yaitu bahwa buku ini dari cara penyampaiannya masih terkesan kaku dan formal dan sedikit kurang diberi contoh untuk memudahkan pembaca memahami isinya.

Meskipun begitu setelah membaca dan memahami buku ini, penulis mendapatkan inspirasi untuk mencoba-coba dan mencari tahu informasi mengenai asuransi syariah yang ada di Indonesia. Penulis juga lebih mawas diri terhadap risiko risiko yang disampaikan dalam buku ini, banyak sekali pesan yang dapat membuka lembaran baru mengenai asuransi syariah yang ingin penulis ingin tahu lagi.

Terimakasih ^^

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun