Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tau Ngga Sih Pentingnya Asuransi Syariah Buat Apa?

14 Februari 2023   20:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   20:49 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai pentingnya asuransi syariah bagi kita itu apa, bisa kita bahas sini. check it out ^_^

1. Alasan mengapa asuransi syariah itu penting, menurut kami arti asuransi bagi seseorang itu sangat penting karena dapat mencegah kerugian Individu akibat kejadian-kejadian yang tidak terduga seperti kecelakaan, kebakaran dan sebagainya. Adapun memiliki asuransi dapat membuat hidup lebih tenang bahkan memberikan rasa aman dalam perjalanan. Bisa juga menjadi investasi dan tabungan. Selain itu dapat membantu mewujudkan impian-impian masa depan seperti biaya pendidikan. Asuransi syariah sendiri merupakan usaha bisnis yang bertujuan untuk membantu mengurangi berbagai masalah risiko yang dihadapi pada setiap individu dengan memberikan jaminan keuangan di masa yang akan datang. Demikian pula pada dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya, menghadapi berbagai risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Meskipun terdapat banyak metode untuk menangani risiko yang akan datang, namun asuransi adalah metode yang paling diminati untuk saat ini.

Tidak hanya itu memilih asuransi syariah juga penting karena Keberhasilan dalam asuransi syariah didukung oleh kualitas dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah sendiri, sehingga faktor pengambilan keputusan nasabah dalam menggunakan asuransi syariah sangat penting untuk diperhatikan demi kelangsungan dan eksistensi lembaga. Diminati atau tidaknya suatu lembaga dapat ditentukan oleh faktor psikologis yang menyangkut aspek perilaku, sikap dan selera. Tidak hanya 2 faktor psikologis, banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk memilih asuransi syariah. Faktor masyarakat dalam menggunakan jasa asuransi adalah pelayanan, religius, bagi hasil dan promosi.

2. Pandangan ulama tentang kebolehan dan ketidakbolehan asuransi, jadi terdapat 2 pandangan yang berbeda yaitu :

- Pendapat ulama yang menghalalkan :

a. Syaikh Abdur Rahman Isa, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir.

Dengan tegas beliau menyatakan bahwa asuransi merupakan praktik muamalah gaya baru yang belum dijumpai imam-imam terdahulu, demikian juga para sahabat Nabi. Pekerjaan ini menghasilkan kemaslahatan ekonomi yang banyak. Ulama telah menetapkan bahwa kepentingan umum yang selaras dengan hukum syara' patut diamalkan. Oleh karena asuransi menyangkut kepentingan umum, maka halal menurut syara'. Menurutnya, perjanjian asuransi adalah sama dengan perjanjian al-ji'alat memberi janji upah.

b. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa, Guru Besar Universitas Kairo.

Yusuf Musa mengatakan bahwa asuransi bagaimanapun bentuknya merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat. Asuransi jiwa menguntungkan nasabah sebagaimana halnya menguntungkan perusahaan yang mengelola asuransi. Beliau mengemukakan pandangan bahwa sepanjang dilakukan bersih dari rib, maka asuransi hukumnya boleh. 

c. Syekh Abdul Wahab Khallaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo.

Beliau mengatakan bahwa asuransi itu boleh sebab termasuk akad mudhrabah. Akad mudhrabah dalam syariat Islam ialah perjanjian persekutuan dalam keuntungan, dengan modal yang diberikan oleh satu pihak dan dengan tenaga di pihak yang lain. Demikian pula dalam asuransi, orang yang berkongsi (nasabah), memberikan hartanya dengan jalan membayar premi, sementara dari pihak lain (perusahaan asuransi) "memutarkan" harta tadi, sehingga dapat menghasilkan keuntungan timbal balik, baik bagi para nasabah maupun bagi perusahaan, sesuai dengan perjanjian mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun