Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembahasan Sosiologis Terhadap Analisis Mengenai Efektivitas dalam Bidang Hukum

9 Desember 2022   00:39 Diperbarui: 9 Desember 2022   00:42 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Siti Masa Adah.

1. Sebuah pembahasan yang akan selalu menjadi sorotan utama sebuah negara hukum pastinya adalah ke efektifan hukum itu di negaranya. Namun yang sering kali menjadi pertanyaan adalah apakah pelaksanaan hukum di negara hukum itu sudah efektif diterapkan atau belum? Pertanyaan tersebut pastinya sering kali terlintas di benak kita sebagai masyarakat yang berusaha taat akan hukum. Nah, seperti apa sebenarnya hukum yang efektif itu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum yang efektif itu. 

Jadi, efektivitas hukum itu adalah yang berkaitan dengan tindakan hukum sebagai legal act dan seluruh peristiwa yang hukum yang ada dalam masyarakat. Namun, tentunya tidak semua tindakan masyarakat itu masuk kategori tindakan hukum atau peristiwa hukum. Nah, dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa efektivitas hukum itu dapat dilihat dari terlaksana ataau tidaknya hukum oleh masyarakat itu sendiri. apakah masyarakat itu rela atau malah hanya terpaksa atau mengharapkan sesuatu saat menjalankan ketaannya akan hukum.

Lalu, apasih syarat dari ke-efektifan hukum itu? Banyak selai faktor yang dapat mempengaruhi keefektifan hukum itu sendiri. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Selo Soemardjan mengenai faktor yang mempengaruhinya adalah :

a. Terdapat usaha untuk menanamkan hukum di dalam masyarakat seperti menggunakan tenaga manusia, organisasi, alat-alat dan tentunya sebuah metode agar masyarakat mampu mengetahui, mengakui serta menaati hukum karena pada dasarnya huku itu bersifat mengikat dan memaksa.

b. Terdapat reaksi masyarakat yang berdasarkan pada nilai-nilai hukum yang berlaku. Maksudnya disini adalah masyarakat mungkin saja menolak atau menentang atau bahkan menerima hukum secara suka rela.

c. Mengenai jangka waktu pelaksanaan hukum, apakah panjang atau pendek jangka waktunya yang mana usaha usaha-usaha tersebut tentunya dilakukan untuk mendapatkan hasil yang baik pula.

Selanjutnya syarat ke-efektifan hukum menurut Soerjono Soekanto, menurutnya setidaknya ada 5 faktor yang mempengaruhi efektivas hukum adalah hukum yang mengatur itu sendiri, petugas yang meneggakan hukum, fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum, masyarakat yang masuk dalam ruang lingkup hukum tersebut dan sarana lainnya yang mendukung tegaknya hukum tersebut.

2. Pendekatan sosiologis dengan hukum ekonomi syariah yang telah populer di kalangan masyarakat Indonesia itu adalah mengenai prinsip mengenai perbankan syariah, dimana prinsip-prinsip dan perbankan syariah telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 

Dapat dilihat bahwa melalui pendekatan sosiologis mengenai prinsip dari perbankan syariah itu terdapat keerjasama dengan beberapa bidang diantaranya adalah pertanian dan peternakan. 

Karena memang prinsip dari bank syariah menurut sosiologi sangat sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat Indonesia, karena ya seperti yang sudah kita lihat sendiri bahwa yang dibutuhkan untuk masyarakat itu bank mampu membagi keuntungan dan kerugian yang sebanding dan tidak berat sebelah. Hal tersebut lah menjadikan perbankan syariah menjadi populer di kalangan masyarakat Indonesia menurut pendekatan sosiologis.

3. Apa sih yang melatar belakangi gagasan progressive law itu muncul? Jadi, awal mula gagasan progressive law muncul karena di latar belakangi karena reksi dari kegagalan hukum Indonesia yang lebih banyak di dominasi oleh doktrin positivisme hukum dalam menangani banyak kasus korupsi serta pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. 

Penegakan progressive law ini dilaksanakan dengan penuh empati, komitmen, dedikasi dan determinasi terhadap berbagai penderitaan yang telah dialami oleh masyarakat disandingi dengan keberanian mmencari jalan lain yang bisa dilakukan agar masyarakat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Gagasan dari progressive law menempati posisi hukum tersendiri, progressive law akan selalu mencari keadilan serta kemanfaatan hukum dan tentunya tidak kaku yang pastinya keluar dari zona alur linear hukum karena progressive law selalu berproses untuk mencari pembaharuan.

4. Membahas mengenai law and social control dapat dipahami bahwa hukum dan kontrol sosial merupakan suatu hal yang berhibungan dengan tingkah laku manusia, dimana tingkah laku yang dimaksud adalah perbuatan yang menyimpang terhadap aturan hukum yang berlaku atau tidak. Yang nantinya akan berakibat hukum tersebut yang akan memebrikan sanksi oleh manusia tersebut. Gagasan law and social control menurut penulis adalah untuk mencapai perubahan yang tentunya ke arah yang lebih baik perlu ditunjang dengan aturan-aturan hukum yang memiliki interaksi sosial sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera.

Socio-legal itu sebenarnya apa? Perlu diketahui bahwa socio-legal adalah sebuah ilmu yang mempelajari mengenai tata cara memandang hukum cenderung pada konteksnya dari pada teks. socio-legal dalam praktiknya menggunakan logika yang lebih tertutup serta memanfaatkan inferensi secara deduktif dengan memahami sumber hukum yang ada secara filososfis. Gagasan socio-legal menurut penulis adalah sebagai masyarakat yang sehari-harinya menggunakan hukum yaksi dalam socio-legal perlu sikap yang terbuka bagi seluruh keilmuan untuk meng-upgrade keilmuannya supaya akan terus maju dan masyarakat menjadi semakin mengenal socio-legal.

Membahas mengenai legal pluralism yang merpana pengembanagan dari pemikiran para ahli antropolog bahwa sentralisme hukum itu bukanlah satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyrakat, kenapa bisa seperti itu? Karena apabila dalam masyarakat hanya terfokus pada sentralisme hukum tentunya untuk mencapai kemajuan bagi masyarakat adalah hal yang mustahil dilakukan. Pluralism adalah jalan untuk menghimpun keberagaman yang ada di Indonesia. Gagasan legal pluralism menurut penulis di Indonesia sendiri akan sangat membantu menjelaskan mengenai hubungan hukum dengan masyarakat pada umumnya, karena legal pluralism melingkupi berbagai cara pandang kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun