Mohon tunggu...
SITI MARYAM ADELA
SITI MARYAM ADELA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menguak Realita Dibalik Kasus Agus Buntung: Pelecehan Korban Tak Berdaya Dengan Manipulasi

12 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 12 Desember 2024   22:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Dia memanfaatkan posisi saya yang lemah," ujar salah satu korban Agus Buntung dengan suara gemetar saat diwawancarai. Kasus ini semakin membuat publik terhenyak atau bertanya-tanya ketika diketahui siapa pelakunya. Meskipun memiliki keterbatasan fisik, Agus butung diduga menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya.

Kasus pelecehan seksual menjadi salah satu isu yang terus menghantui masyarakat, terutama ketika menyangkut korban yang rentan. Kasus terbaru yang melibatkan Agus Buntung, seorang pria penyandang disabilitas fisik dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, sebanyak lima belas wanita mengaku menjadi korban, termasuk tiga di antaranya masih di bawah umur. Fenomena ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bukan hanya tentang siapa pelaku atau korban, melainkan juga lemahnya perlindungan sosial terhadap kelompok yang rentan.

Kronologi kejadian dimulai pada pertengahan tahun 2024, ketika laporan pertama diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai lima belas orang pada awal Desember. Agus Buntung, yang dikenal sebagai IWAS, diduga memanfaatkan rasa percaya para korban untuk melakukan pelecehan. Korban bervariasi dari perempuan dewasa hingga remaja SMP.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa Agus sering berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Ia kerap dianggap tidak berbahaya karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas fisik. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan untuk mendekati korban. 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwenang tentang tindakan pelecehan yang dilakukan Agus di NTB. Penyidikan awal menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis, di mana Agus menggunakan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk korban.

Penyelidikan dimulai dari laporan di sebuah homestay, yang menjadi lokasi beberapa kejadian. Polisi melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 49 adegan yang menggambarkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Agus terhadap korbannya. Proses ini membantu memetakan kronologi lengkap kejadian.

Rekonstruksi yang dilakukan Polda NTB mencakup tiga lokasi utama: Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay di Mataram. 

Rekonstruksi ini juga menunjukkan adanya perdebatan antara Agus dan korban terkait pembayaran kamar, yang menjadi salah satu pemicu kejadian. Meski Agus mengklaim hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, bukti dan kesaksian korban menunjukkan adanya unsur paksaan.

Agus menggunakan cara manipulatif untuk mendekati korban, salah satunya dengan berpura-pura membutuhkan bantuan sebagai penyandang disabilitas. Modus ini digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum membawa mereka ke lokasi kejadian.

Dalam beberapa kasus, Agus meminta korban membayar biaya homestay sebesar Rp50 ribu, dengan alasan bahwa ia tidak memiliki uang tunai. Setelah korban berada di kamar, Agus memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan pelecehan. Versi yang diungkapkan korban dan Agus kerap berbeda, tetapi rekonstruksi memberikan gambaran lebih jelas tentang tindakan pelaku.

Penggunaan sepeda motor untuk mengajak korban berkeliling juga merupakan bagian dari strategi pelaku untuk membuat korban merasa nyaman sebelum kejadian terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun