Pengertian apa itu Hukum Adat? Secara garis besar, hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.
Hukum adat yang berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang terjadi kemiripan, di daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam. Seperti yang diketahui, daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan Melayu. Dimana suku Batak itu sendiri juga bermacam-macam, antara lain Toba, Karo, Simalungun, Tapanuli, dan Nias.
TRADISI MENGGENDONG AYAM BETINA BAGI MEMPELAI WANITA KETIKA WALIMATUL AL-URSY (PESTA PERNIKAHAN)
Di Indonesia terdapat bermacam-macam upacara pernikahan adat yang di wariskan nenek moyang secara turun temurun dari generasi satu ke generasi yang berikutnya. Setiap suku ataupun wilayah tertentu yang ada di Indonesia masing-masing mempunyai upacara adat pernikahan yang berbeda-beda begitu juga dengan Walimatul ‘ursy (pesta pernikahan).
Masyarakat Medan atau suku Batak di kampung saya terutama ketika ada pernikahan, akan Ada adat menggendong ayam pada saat walimatul ‘ursy (pesta pernikahan)Yang menggendong ayam tersebut adalah mempelai wanita. Masyarakat menganggap ada kebaikan di kebiasaan tersebut bagi mempelai wanita, terdapat kebaikan atau manfaat yaitu adanya pelatihan mental sekaligus pendidikan non formal untuk pemeliharaan keturunan.
Begitu juga halnya pada Masyarakat Medan di sipiongot ada berbagai tahapan atau langkah-langkah dalam melaksanakan pernikahan yang akan di lalui oleh kedua mempelai. Adat di sipiongot adanya salah satu kegiatan walimatul al-ursy. Walimahtul al-ursy yang dimaksud di sini adalah menyelenggarakan pesta pernikahan di rumah mempelai perempuan dengan memberikan beberapa jamuan makanan yang sudah disediakan oleh keluarga.
Kebiasaan yang di lakukan oleh masyarakat Medan setelah di adakan akad nikah maka di adakan walimah al-ursy (pesta pernikahan)untuk memberitahukan kepada masyarakat setempat telah terjadinya perkawinan anak-anak mereka. Serta di iringi dengan ucapan selamat dari para undangan yang telah hadir dan sajian makanan yang sudah di sajikan oleh keluarga mempelai .
Setelah walimatul al-ursy itu di lakukan ada suatu kegiatan yang sangat unik yaitu menggendong seekor ayam betina yang sebentar lagi bakalan bertelur.
Tradisi ini sudah turun temurun di lakukan oleh masyarakat Medan terutama di kampung saya . Yang mana menggendong ayam ini oleh mempelai wanita setelah selesai Makkobari (nasehat-nasehat) dari Hatobangon (alim ulama) yang sudah di tunjuk dan di berikan kepercayaan oleh masyarakat setempat.
Menurut kebiasaan yang terjadi di Medan (sipiongot) menggendong ayam ini hal yang tidak asing lagi bagi adat Batak Tapanuli yang mana mempelai perempuan yang akan di bawa nantinya, yang mana waktu pelaksanaan menggendong ayamnya pada langkah awal mempelai perempuan hendak meninggalkan rumahnya yang hendak menuju rumah mempelai laki-laki. Pelaksanaan ini di lakukan setelah makkobari (memberikan nasihat) yang di berikan oleh hatobangon (alim ulama) tentang bagaimana menjalankan rumah tangga yang sakinah Mawaddah warohmah nantinya yang akan di bina karna mereka sudah berpengalaman dalam perkara rumah tangga.
Setelah mempelai perempuan keluar dari rumahnya dengan menggendong ayam dan di dampingi oleh mempelai laki-laki dan beberapa anggota keluarganya sampai ke rumah laki-laki. Sesampai di rumah laki-laki mempelai perempuan dan mempelai laki-laki disambut keluarga dan di dudukkan sembari memberi sepatah kata penyambutan dari keluarga mempelai laki-laki atas kedatangan mempelai perempuan.
Ayam terus digendong selama penyambutan dan mereka duduk secara berdampingan. Setelah selesai maka ayam yang digendong itu diambil dan dikurung ke dalam kandang atau juga bisa di ikat yang terpenting ayam itu tidak lepas