Mohon tunggu...
Siti JoharManikam
Siti JoharManikam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konsep Dasar (Fungsi, Tujuan, dan Asas) Bimbingan Konseling

14 Juni 2024   14:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   16:49 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi siapapun yang pernah mengenyam pendidikan di Sekolah umum, pastinya "Bimbingan Konseling" sudah tidak asing lagi. Di sekolah kita kerap kena dengan istilah guru BK.

Tidak jarang kita selalu melabeli guru BK ialah guru bagi siswa yang bermasalah. Karena kerap kali kita melihat guru BK hanya mengurus siswa-siswa yang melakukan kesalahan di sekolah.

Tapi lebih dari itu, apa sih sebenarnya pengertian dari Bimbingan Konseling itu? Artikel ini akan membahas konsep dasar Bimbingan dan Konseling. Diantaranya pengertian, fungsi, tujuan, serta asas bimbingan konseling.

A. Pengertian Bimbingan Konseling

Secara etimologis kata bimbingan merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu kata "Guidance" berasal dari kata kerja "to guidance" yang mempunyai arti menunjukkan, membimbing, menuntun, ataupun membantu, sesuai dengan istilahnya, maka secara umum dapat diartikan sebagai suatu bantuan atau tuntunan.

Sedangkan kata konseling secara etimologis, kata konseling berasal dari kata "counsel" yang diambil dari bahasa Latin yaitu "counsilium", artinya "bersama" atau "bicara bersama".

Pengertian "berbicara bersama-sama" dalam hal ini adalah pembicaraan konselor dengan seorang atau beberapa klien (counselee). Dalam Kamus Bahasa Inggris, Konseling dikaitkan dengan kata "counsel" yang diartikan sebagai nasehat (to obtain counsel); anjuran (to give counsel); pembicaraan (to take counsel). Dengan demikian, konseling diartikan sebagai pemberian nasehat, pemberian anjuran, dan pembicaraan dengan bertukar pikiran.

Bimbingan dan konseling adalah Kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami kesulitan-kesulitan rohaniah dalam lingkungan hidupnya agar orang tersebut mampu mengatasinya sendiri karena timbul kesadaran atau penyerahan diri terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga timbul pada diri pribadinya suatu cahaya harapan kebahagian hidup saat sekarang dan dimasa yang akan datang.

Bimbingan konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik baik individu/ kelompok agar peserta didik dapat mandiri, berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, karier, lewat berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung atas dasar norma-norma yang berlaku.

B. Tujuan Bimbingan Dan Konseling

Bimo Walgito (2004: 33) menyatakan bahwa tujuan Bimbingan dan Konseling adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan, pengajaran, dan membantu individu untuk mencapai kesejahteraan. Tujuan bimbingan adalah untuk membantu para siswa agar ia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan atau permasalahan yang dihadapi, dan mengarahkan pada kebaikan secara cermat. Disisi lain Dewa Ketut Sukardi (2008: 28) menyatakan bahwa tujuan lain Bimbingan dan Konseling secara umum adalah sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Menurut Syaiful Akhyar (2015: 27-30), ada beberapa tujuan dari konseling, yaitu:

1) Menyediakan fasilitas untuk perubahan tingkah laku.

2) Meningkatkan hubungan antar perorangan dan pembinaan kesehatan mental.

3) Meningkatkan keterampilan untuk menghadapi masalah.

4) Menyediakan fasilitas untuk pengembangan kemampuan.

5) Meingkatkan kemampuan dalam menentukan keputusan.

Tujuan akhir dari bimbingan dan konseling adalah agar klien terhindar dari berbagai masalah, apakah masalah tersebut berkaitan dengan gejala penyakit mental (neurona dan psychose), sosial maupun spritual, atau dengan kata lain agar masing-masing individu memiliki mental yang sehat.

C. Fungsi Bimbingan dan Konseling

Fungsi bimbingan dan konseling ditinjau dari segi kegunaan dan manfaat pelayanan dapat dikelompokkan menjadi empat fungsi pokok, yaitu :

1. Fungsi Pemahaman

Dewa Ketut Sukardi (2008: 26) menyatakan bahwa fungsi pemahaman yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa yang mencakup pemahaman tentang diri siswa, lingkungan siswa, dan lingkungan yang lebih luas terutama oleh siswa.

2. Fungsi Preventif

Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. elalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.

3. Fungsi Perbaikan

Fungsi perbaikan yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa. Fungsi perbaikan ini diharapkan dapat menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dihadapi siswa.

4. Fungsi Pengembangan

Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.

5. Fungsi Penyaluran

Fungsi penyaluran yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

6. Fungsi Adaptasi

Fungsi Adaptasi yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.

7. Fungsi Penyesuaian

Fungsi Penyesuaian yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.

8. Fungsi Perbaikan

Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).

9. Fungsi Fasilitasi

Fungsi Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.

10. Fungsi Pemeliharaan

Fungsi Pemeliharaan yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri.

D. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

Menurut Prayetno (2015: 115), asas-asas bimbingan dan konseling yaitu asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan dan tut wuri handayani. Adapun penjelasan mengenai asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asas Kerahasiaan.

Asas kerahasiaan ini menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.

2. Asas Kesukarelaan.

Jika asas kerahasiaan benar-benar sudah tertanam pada diri siswa atau klien, maka sangat dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan.

3. Asas Keterbukaan.

Bimbingan dan konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik klien maupun konselor harus bersifat terbuka. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar berarti bersedia menerima saransaran dari luar tetapi dalam hal ini lebih penting dari masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud.

4. Asas Kekinian.

Masalah individu yang ditanggulangi adalah masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau, dan bukan masalah yang akan dialami masa mendatang.

5. Asas Kemandirian.

Dalam memberikan layanan pembimbing hendaklah selalu menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan sampai orang yang dibimbing itu menjadi tergantung kepada orang lain, khususnya para pembimbing/ konselor.

6. Asas Kegiatan.

Usaha layanan bimbingan dan konseling akan memberikan buah yang tidak berarti, bila individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh individu yang bersangkutan.

7. Asas Kedinamisan.

Upaya layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan dalam individu yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan tidaklah sekadar mengulang-ulang hal-hal lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju.

8. Asas Keterpaduan.

Layanan bimbingan dan konseling memadukan berbagai aspek individu yang dibimbing, sebagaimana diketahui individu yang dibimbing itu memiliki berbagai segi kalau keadaanya tidak saling serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah.

9. Asas Kenormatifan.

Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/negara, norma ilmu ataupun kebiasaan seharihari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.

10. Asas Keahlian.

Usaha layanan bimbingan dan konseling secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapatkan latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberia layanan.

11. Asas Alih tangan.

Asas ini mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas bimbingan dan konseling sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka petugas ini mengalih-tangankan klien tersebut kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli.

12. Asas Tutwuri handayani.

Asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun