Carding adalah kejahatan yang disengaja dengan bertransaksi menggunakan nomor ataupun kartu rekening orang lain dan otomatis saldo tersebut akan terkuras. Kejahatan ini biasanya mendapatkan data pribadi secara ilegal seperti adanya situs yang sengaja dikirimkan melalu sosial media contohnya whatsApp.
Perlunya mengedukasi masyarakat untuk selalu waspada dan menghiraukan baik secara langsung, ataupun chat pribadi yang mengatas namakan  pihak-pihak yang memberikan tawaran yang menggiurkan contohnya investasi.
Jenis carding menurut kominfo Â
1. Penyalahgunaan kartu rekening yaitu pemilik kartu yang tidak sadar akan penggunaan sipelaku.
2. Wiretapping yaitu penyadapan yang dilakukan secra sengaja, itulah pelunya pengamanan data seperti memberi kode khusus untuk membukanya.
3. Phising yaitu pelaku mengirimnya link website yang nantinya meminta data diri pengguna rekening.
4. Counterfeiting yaitu sengaja dibuatnya kartu palsu yang mirip dengan aslinya.
Dengan mengetahui jenis tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap carding. Berikut beberapa waspada  yang perlu dihadapi pengguna kartu rekening
1. Jangan membuka link yang disebarkan oleh nomor yang tidak dikenal.
2. Pastikan dalam belanja menggunakan debit pihak kasir tidak menggeseknya dua kali.
3. Perlunya ketelitian dan terpercaya saat melakukan transaksi terhadap situs belanja online.