Carding adalah kejahatan yang disengaja dengan bertransaksi menggunakan nomor ataupun kartu rekening orang lain dan otomatis saldo tersebut akan terkuras. Kejahatan ini biasanya mendapatkan data pribadi secara ilegal seperti adanya situs yang sengaja dikirimkan melalu sosial media contohnya whatsApp.
Perlunya mengedukasi masyarakat untuk selalu waspada dan menghiraukan baik secara langsung, ataupun chat pribadi yang mengatas namakan  pihak-pihak yang memberikan tawaran yang menggiurkan contohnya investasi.
Jenis carding menurut kominfo Â
1. Penyalahgunaan kartu rekening yaitu pemilik kartu yang tidak sadar akan penggunaan sipelaku.
2. Wiretapping yaitu penyadapan yang dilakukan secra sengaja, itulah pelunya pengamanan data seperti memberi kode khusus untuk membukanya.
3. Phising yaitu pelaku mengirimnya link website yang nantinya meminta data diri pengguna rekening.
4. Counterfeiting yaitu sengaja dibuatnya kartu palsu yang mirip dengan aslinya.
Dengan mengetahui jenis tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap carding. Berikut beberapa waspada  yang perlu dihadapi pengguna kartu rekening
1. Jangan membuka link yang disebarkan oleh nomor yang tidak dikenal.
2. Pastikan dalam belanja menggunakan debit pihak kasir tidak menggeseknya dua kali.
3. Perlunya ketelitian dan terpercaya saat melakukan transaksi terhadap situs belanja online.
4. Jangan pernah memberikan nomor kartu rekening kesembarang orang
5. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi dengan menggunakan Wi-Fi publik.
6. Pastikan jangan mudah tergiur oleh situs yang menjanjikan untung melimpah ataupun pendapatan yang cepat.
Perlunya waspada dan memahami penggunaan rekening maupun social media dengan bijak. Untuk itu kita harus paham betul tata cara penggunan maupun solusi penggunaan rekening baik secara langsung atau tidak langsung (banking).
Harus dipastikan jika ada pengirim situs link yang tidak dikenal jangan diakses. Jika terlanjur diakses jangan mengisi data diri yang tertera. Lalu jika sudah terlanjur diisi dan ada tanda-tanda mencurigakan segeralah datangi pihak bank terdekat ataupun langsung mengirim pesan melalui akun media sosial yang resmi dari rekening bank tersebut.
Nama : Siti Maimunah
NPM : 206810482
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI