Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau

26 Februari 2012   21:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana telah diuraikan pada bagian depan bahwa yang dipandang sebagai delik korupsi Singapura yang substantif adalah dari KUHP yang pada umumnya menyangkut penyuapan dan ada juga di dalam Prevention of Corruption Act. Adapun yang berasal dari undang-undang Prevention of Corruption Act, hanya 2 (dua) buah yang subtantif, yaitu Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act ditambah dengan hal yang memperberat pidana menjadi 7 (tuju) tahun dari maksimal 5 (lima) tahun, korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption Act. Ditambah lagi dengan dugaan korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption in certain cases. Masih ada 3 (tiga) pasal lagi, yaitu Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 Prevention of Corruption Act. Yang menyangkut penyuapan dalam hal tender pekerjaan,pelayanan, melakukan atau pemasokan sesuatu, material atau benda, yang merupakan kontrak dengan Pemerintah atau departemen atau badan publik.

Delik yang lainnya. Menyangkut delik korupsi yang tidak subtantif, seperti tidak bersedia memberi informasi, menghalangi jalannya peradilan korupsi, dan lain-lain. Yang sama sekali berbeda dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah diubahnya sanksi pidana dalam KUHP Indonesia yang ditarik menjadi deklik korupsi dengan sanksi pidana mati dalam keadaan tertentu, sanksi pidana minimum, baik untuk pidana penjara maupun pidana denda yang menjadi lebih berat dari sanksi pidana dalamKUHP Indonesia, sedangkan di Singapura sanksi pidana yang asli di dalam KUHP Singapura sanksi pidana yang asli di dalam KUHP Singapura tetap dipertahankan.

Adapun delik-delik korupsi yang diatur di dalam Prevention of Corruption Act adalah:

Pasal 5

Any person who shall by himself or by or in conjunction with any other person:


  1. Corruptly solicit or receive, or agree to receive for himself, for any other person; or
  2. Corruptly give, promise or offer to any person whether for benefit of that person of another person, any gratification as an inducement to or reward for, or otherwise on account of:

  1. Any person doing or forbearing to do any thing in respect of any mather or transaction whatsoever, actual or proposed; or
  2. Any member. Officer servant, of a public body is concererd

  1. Any person knowing gives to an agent, or if an agent knowingly gives to agent, or if an agent knowing uses with intent to deceive his principil, any receipt, account or other document in respect of which the prinsipial is interested, and which contains any statement which is false or erroneous or defective in any material particular, and which to his knowledge is intended to mislead the principal.
  2. He shall be guilty of offence and shall be liable on conviction to a fine not exceeding $100,000 or to imprisonment for a trem not exceeding 5 years or both.


Di dalam Prevention of Corruption Act rumusan delik korupsi dikalangan bisnis benar-benar tidak dikenal di Indonesia, penyuapan antara swasta dengan swasta, baik aget atau principal, benar-benar tidak ada pengaturannya dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-undang pemberantasan korupsi di Malaysia, Australia, dan Thailand. Hal ini disebabkan karena Singapura adalah sebuah Negara bisnis atau dagang. Ada undang-undang penyuapan di Indonesia yaitu undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, mengatur murni seperti di Singapura.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa untuk pegawai negeri delik suap diambil dari KUHP Singapura, sedangkan untuk lapangan bisnis diatur dalam rumusan khusus di dalam Prevention of Corruption Act.

Hanya jika kontrak diadakan dengan pemerintah, atau dengan departemen atau badan publik, pidana perbuatan tersebut perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act, ditingkatkan menjadi $ 100,000 atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau kedua-duanya.

Dengan demikian, jika menyangkut penyuapan yang berkaitan dengan kontrak dengan pemerintah sanksi pidananya ditingkatkan. Jadi disini ada delik berkualifikasi, yang unsurnya bertambah karena berkaitan dengan pemerintah. Namun, ancaman sanksi pidana dalam Prevention of Corruption Act ini masih jauh lebih rendah dibanding ancaman sanksi pidana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Presumption of Corruption in Certain Case.

DidalamPrevention of Corruption Act. Diatur juga tentang pembalikan beban pembuktian, tetapi berbeda dengan di Malaysia yang mencantumkannya pada bagian acara pembuktian. Singapura dengan Prevention of Corruption Act menjadikannya bagian dari rumusan delik, yang tercantumnya di dalam Pasal 8 Prevention of Corruption Act. Yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun