Dengan Rumusan Pasal 20 Tahun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berarti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pertanggungjawaban sudah diatur secara sistematik dan jelas sehingga independensinya pun juga jelas.
Masalah lain yang sangat baik adalah dalam sistem pendaftaran harta benda pejabat Negara dan mereka yang memangku jabatan politik seperti DPR . Pendaftaran dan pelaporan dilakukan pada waktu menjabat, tiga tahun dalam jabatan, dan pada waktu setelah melepas jabatannya. Ada yang mirip dengan pembalikan beban pembuktian, yaitu bagi mereka yang menjadi kaya luar biasa setalh menjabat dapat diperiksa. juga ada saksi hukum jika seseorang memegang jabatan politik atau pejabat Negara yang tidak bersedia menyerahkan Account-nya, atau account yang diserahkan itu palsu, langsung harus berhenti dari posisi jabatannya. Bahkan tidak boleh menjabat dalam jangka waktu lima tahun sesudah itu.
Secara formil yang kurang pada sistem NCCC Thailand adalah mengenai partisipasi masyarakat dan gubungan masyarakat, walaupun dalam buku pedoman dikatakan, ada sistem seminar, penerapan, dan lain-lain di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten /kota mengenai program pemberantasan korupsi, tetapi tidak segencar yang dilakukan BPR Malaysia dan ICAC Hongkong Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang terbaik adalah sistem ICAC Hongkong karena ada dewan penasihat yang diambil dari tokoh masyarakat untuk bagian operasi dan hubungan masyarakat. Adapun yang paling gencar melakukan kampanye pemberantasan korupsi di tempat-tempat umum, termasuk pemasangan kamere di tempat rawan korupsi seperti di bidang lalu lintas adalah BPR Malaysia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI