Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Thailand (NCCC/Nation Counter Corruption Commision)

26 Februari 2012   20:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Presiden Mahkamah Agung.
  2. Presiden Mahkamah Konstitusi.
  3. Presiden Mahkamah Agung Administrasi.
  4. Jaksa Agung.
  5. Komisi Pemilihan.
  6. Ombudsman
  7. Hakim Mahkamah Konstitusi.
  8. Anggota Komisi Audit Negara.
  9. Wakil Presiden Mahkamah Agung.
  10. Wakil Presiden Mahkamah Agung Administrasi.
  11. Ketua Mahkamah Militer.
  12. Hakim pada Mahkamah Agung.
  13. Hakim Pada Mahkamah Agung Adminstrasi.
  14. Deputi Jaksa Agung.
  15. Orang-orang yang memegang posisi tinggi.

Ketentuan khusus bagi mereka yang memegang jabatan pada nomor 1, 4, 9, 11, 12, 13, 14, dan 15 yaitu hanya diwajibkan menyerahkan account –nya pada waktu melepaskan jabatannya. Jadi, setiap 3 (tiga) jabatan.

Pemeriksaan Fakta.

NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand melakukan pemeriksaan fakta jika terdapat keadaan sebagai berikut:


  1. Ketua Senat memberitahu NCCC Thailand untuk melakukan pemeriksaan fakta yang berhubungan dengan adanya permohonan yang meminta Senat mengeluarkan resolusi untuk menyingkirkan seseorang pelanggardari jabatannya.
  2. Korban memohon kepada NCCC Thailand terhadap seseorang tersangka diambil tindakan hukum.
  3. Adanya tuduhan seseorang terhadap tersangka yang telah menjadi kaya luar biasa.
  4. Ada alasan untuk menduga bahwa seorang pejabat Negara telah menjadi kaya luar biasa dan telah melakukan delik.
  5. Adanya tuduhan terdapat pejabata Negara yang diajukan kepada NCCC Thailand bahwa seorang pejabat Negara telah melakukan delik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penyalahgunaan wewenang dilingkungan peradilan.

Akan tetapi, NCCC (The National Counter Corrupstion Commission) Thailand tidak akan melakukan pemeriksaan fakta jika:


  1. NCCC Thailand telah menyelesaikan pemeriksaan dan tidak ada bukti yang cukup mengenai yang diperiksa itu.
  2. Orang yang diadukan itu adalah orang yang sama dan telah diperiksa dan alasan pengaduan adalah sama.

Berdasarkan yang telah diuraikan pada bagian atau disimpulkan bahwa ternyata ada 2 (dua) hal yang baik yang tidak terdapat pada komisi pemberantasan dinegara-negara lain, yaitu tentang pengangkatan dan tanggung jawab NCCC Thailand yang sangat rapi dan terperinci. Pengangkatannya melalui penjaringan sangat ketat oleh komisi Seleksi Anggota NCCC Thailand yang sangat independen. Sehingga secara formil, yang paling baik dalam sistem pengangkatan dan rekrutmen pejabat komisi pemberantasan korupsi adalah Thailand.

Pertanggung jawaban NCCC Thailand juga sangat independen yaitu langsung kepada raja, karena berbeda dengan BPR Malaysia yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri, ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Indonesia berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertanggung jawab kepada:


  1. Komisi Pemberantasan korupsi Bertanggung Jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan badan Periksaan Keuangan.
  2. Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

  1. Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerja;
  2. Menerbitkan laporan tahunan;dan
  3. Membuka akses informasi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun