Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Thailand (NCCC/Nation Counter Corruption Commision)

26 Februari 2012   20:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal Presiden NCCC Thailand mempunyai tugas untuk mengambil tindakan selain dari mengadakan pertemuan, dan tidak dapat melaksanakan tugas, maka para anggota akan menunjuk seorang dari diantara mereka sendiri yang tidak bertindak sebagai ketua.

orang itu berhak mendapat ganjaran berhubungan dengan peraturan yang ditentukan oleh NCCC Thailand.

Pemeriksaan Aset dan Tanggung Jawab

Seseorang yang memangku jabatan politik, harus di setiap kesempatan pada waktu memenagang atau pun melepaskan jabatannya harus menyerahkan kepada NCCC Thailand, accout yang menunjukkan aset dan tanggung jawabnya (passiva). Demikian pula bagi istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris harta yang ada sesuai dengan keadaan pada waktu penyerahan menurut bentuk nyang ditentukan oleh NCCC Thailand. Aset dan tanggung jawab itu yang disyaratkan untuk diumumkan meliputi yang ada diluar negeri termasuk harta istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris .

Jika seseorang yang memangku jabatan politik itu memegang lebih dari satu jabatan, orang tersebut harus menyerahkan accout yang terpisah untuk masing-masing jabatan yang dipangkunya. Hal itu menunjukkan aset dan tanggung jawab khusus pada setiap posisi jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk penyerahan accout aset itu.

Accout mengenai aset dan tanggung jawab tersebut harus diserahkan dengan salinan dokumen yang mendukung bukti-bukti kebenaran adanya aset dan tanggung jawab,begitu pula dengan salinan pajak pendapatan yang dibayar tahun-tahun sebelumnya. Yang membuat pernyataan harus menerangkan ketepatan account dan salinan dokumen yang diserahkan dengan menandatanganinya pada setiap lembar, beserta daftar dokumen pendukung besama account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab itu serta menyerahkan dalam waktu:


  1. Dalam hal memegang jabatan, 30 (tiga puluh) hari sesudah memegang jabatan itu;
  2. Dalam hal melepaskan jabatan, 30 (tiga puluh) hari sesudah melepaskan jabatan;
  3. Orang yang memangku jabatan politik, yang telah menyerahkan account meninggal dalam jabatannya atau belum menyerehkan setelah melepaskan jabatannya, maka ahli waris atau administrator harta orang itu harus menyerahkan account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab tersebut yang ada pada hari orang itu meninggal dunia dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah orang itu meninggal dunia.

Jika orang memangku jabatan politik itu melepaskan jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun setelah melepaskan jabatannya harus menyerahkan lagi account aset dan tanggung jawab dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah lewat 1 (satu) tahun itu.

Sanksi hukum bagi yang tidak menyerahkan account dalam waktu yang telah ditentukan, atau menyerahkan account yang palsu, orang tersebut harus melepaskan jabatannya pada waktu penyerahan account telah habis yang ditentukan untuk itu, dan orang itu tidak boleh lagi memangku jabatan politik selama 5 (lima) tahun setelah melepaskan jabatannya.

Deklarasi Account Mengenai Aset dan Tanggung Jawab Secara Khusus oleh Pejabat Negara.

Pejabat yang harus menyerahkan account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab seara khusus dan termasuk harta istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris, pada waktu memegang jabatan, 3 (tiga) tahun dalam jabatan dan pada waktu melepaskan jabatannya adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun