Mohon tunggu...
Siti Lailatun
Siti Lailatun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrohim Malang

Selanjutnya

Tutup

Money

Saatnya Berasuransi Syariah

6 Mei 2020   11:11 Diperbarui: 6 Mei 2020   11:13 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam islam, kita mengenal yang namanya musibah. Menurut para ulama' musibah adalah segala sesuatu yang dibenci yang terjadi pada manusia. Musibah bukan hanya bersifat individual, namun musibah juga bersifat kelompok yang bisa terjadi kapan saja sesuai kehendak yang maha kuasa. Kita sebagai manusia biasa harus ridho, sabar dan ikhlas menerima apa yang telah menjadi ketentuan Allah SWT. Namun, kita juga harus tetap berikhtiar. Ikhtiar adalah usaha yang dilakukan menusia untuk menentukan pilihan atau sikap terhadap sesuatu. Salah satu bentuk ikhtiar adalah menghindarkan diri dari bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang terjadi akibat tertimpa musibah. Berdasarkan hal tersebut, terdapat satu lembaga yang memiliki beberapa tujuan yang sesuai dengan semangat ajaran tersebut. Lembaga tersebut adalah lembaga asuransi.

            Dalam islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Dasar hukum asuransi menurut Fiqih Islam adalah boleh dengan ketentuan kegiatan-kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip islam atau bisa disebut dengan asuransi syariah. Adapun prinsip-prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Tauhid 

Dalam Perusahaan asuransi syariah, keuntungan bukanlah satu-satunya hal yang dicari. Namun, implementasi nilai syariah juga menjadi hal penting yang diperhatikan. Dari sisi nasabah, transaksi dalam berasuransi syariah harus diniatkan tolong menolong buka semata-mata mencari perlindungan pada saat terjadi musibah.

  • Prinsip Keadilan

Asuransi pada umumnya menerapkan sistem dana hangus ketika nasabah melakukan pembatalan kepesertaan di tengah perjalanan. namun, hal tersebut tidak diterapkan dalam asuransi syariah. Dana nasabah yang melakukan pembatalan kepesertaan ditengah perjalanan tetap akan dikembalikan beserta dengan hasil investasinya. Jika nasabah tidak mengklaim dananya, maka perusahaan asuransi syariah akan menyerahkan dana tersebut  ke lembaga ZIS.

  • Prinsip Tolong menolong

Dasar dalam berasuransi syariah adalah rasa saling tolong menolong yaitu peserta asuransi saling berderma (bertabarru') untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah.

  • Prinsip Amanah

Dalam berasuransi, baik pihak perusahaan maupun pihak nasabah harus saling amanah. Pihak asuransi harus amanah dalam mengelola dana premi yang disetorkan oleh nasabah. Nasabah juga harus amanah dalam melakukan klaim, artinya nasabah tidak boleh mengada-ada risiko yang ditimpanya.

            Itulah beberapa prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah. Sehingga, selain mendapatkan keuntungan di dunia, nasabah juga mendapatkan keuntungan di akhirat. Selain itu, seperti yang saya bahas di awal, perusahaan asuransi syariah juga memiliki beberapa tujuan yang sangat sesuai dengan ajaran islam yaitu terkait dengan sikap menusia dalam berikhtiar menghindari risiko-risiko yang terjadi akibat musibah. Berikut adalah tujuan-tujuan dari asuransi syariah:

  • Pengalihan Risiko

Tujuan utama perusahaan asuransi syariah adalah sebagai pengalihan risiko. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah akan mengurangi atau menanggung beban risiko nasabah (tertanggung). Jika sampai jangka waktu yang telah ditentukan tertanggung tidak mengalami suatu musibah, maka dalam perusahaan asuransi syariah tertanggung dapat mengklaim dana premi yang telah dibayarkan.

  • Pembayaran ganti rugi

Tujuan asuransi syariah selanjutnya adalah sebagai ganti rugi. Dalam hal ini, pihak asuransi syariah akan membayar ganti rugi atas musibah nasabah (tertanggung) yang mengakibatkan kerugian sesuai dengan total premi yang telah dibayarkan.

  • Pembayaran santunan

Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang dapat mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Sebenarnya asuransi jiwa dilakukan atas dasar sukarela antara pihak terkait. Tetapi, ada undang-undang yang mengatur asuransi yang bersifat wajib. Yaitu artinya, nasabah terikat dengan pihak asuransi bukan karena adanya perjanjian tetapi karena adanya suatu undang-undang yang mewajibkannya. Biasanya asuransi jenis ini terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan pekerjaan. Jika sewaktu-waktu terjadi musibah pada nasabah saat melakukan pekerjaannya, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana klaim dari BUMN yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang.

  • Kesejahteraan Anggota

Sesuai dengan prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah yaitu prinsip saling tolong menolong dimana seluruh anggota asuransi menyerahkan dana tabarru' yang gunanya untuk membantu anggota lain yang tertimpa musibah. Selain kesejahteraan anggota yang tercapai, kesejahteraan akhirat juga tercapai karena sikap ikhlas tolong menolong yang diterapkan.

      Setelah mengetahui tujuan-tujuan asuransi syariah, kita dapat mengetahui bahwa dengan berasuransi syariah segala kekhawatiran mengenai risiko yang diakibatkan oleh musibah dapat berkurang.

            Nah, dari pembahasan-pembahasan yang telah saya ulas di atas, saya ingin menyampaikan bahwa penting bagi kita untuk berasuransi syariah. Karena dengan berasuransi syariah, kita dapat mengurangi risiko yang akan kita tanggung dimasa depan, baik risiko yang bersifat individual (seperti kematian, kecelakaan, dll) maupun risiko yang bersifat kelompok (seperti gempa bumi, banjir, dll). Selain itu, kita juga mempunyai tabungan pahala akhirat karena keikhlasan dalam tolong menolong sesama manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun