Mohon tunggu...
Siti Kholifatul Ummah
Siti Kholifatul Ummah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Long life education

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Daging Gelonggongan, Makanan Berbahaya

1 Mei 2023   11:20 Diperbarui: 1 Mei 2023   11:24 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Daging Gelonggongan dan Makanan Berbahaya

  • Daging Gelonggongan

Istilah daging gelonggongan berasal dari bahasa Jawa "glonggong" yang dikaitkan dengan daging yang biasanya merupakan daging sapi. Daging gelonggongan merupakan daging yang diproses dengan cara yang tidak wajar, yaitu selang beberapa jam sebelum penyembelihan hewan yang akan disembelih tersebut diminumkan air dengan jumlah yang sangat banyak dengan tujuan agar meningkatkan massa daging tersebut. Alhasil setelah hewan tersebut di potong/disembelih harga jual yang ditawarkan pun akan meningkat dan penjual akan merauk keuntungan yang berlipat. Biasanya sapi yang akan digelonggong tersebut diposisikan menengadah dengan kaki bagian depan lebih tinggi dari kaki bagian belakang, selain dimasukan air secara berlebih, tubuh sapi juga disiram air agar lebih menyerap air lagi. Lambung sapi yang sudah penuh terisis air nantinya bisa melemahkan daya kerja dari jantung, dan akibatnya akan melemahkan tekanan darah dalam tubuh sapi tersebut. Bisa kita ketahui bersama jika tekanan aliran darah sudah rendah maka ketika disembelih darah tersebut tidak akan keluar dengan sempurna dari tubuh sapi, menurut uji labolatorium daging sapi sembelihan yang sebelumnya sudah digelonggong sama saja dengan bangkai daging sapi. Bisa diartikan bahwa saat digelongong hewan sapi tersebut sudah menjadi bangkai baru disembelih. Berkaitan dengan sudah mati atau belumnya hewan tersebut tetaplah daging gelonggongan yang tidak baik untuk dikonsumsi.

  • Makanan Berbahaya

Makanan berbahaya adalah makanan yang di dalamnya terdapat kandungan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berbahaya. Beberapa bahan BTP yang dilarang digunakan adalah seperti pengawet formalin,boraks, Rodamin B. Sebagian besar bahan yang digunakan untuk BTP tidak langsung memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan orang yang mengkonsumsinya, namun penggunakan BTP yang berbahaya tersebut akan menimbulkan efek yang baru dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. BTP yang berbahaya tersebut antara lain:

  • Formalin

Formalin adalah sebuah larutan yang tidak memiliki warna dan memiliki karakteristik bau yang sangat menyengat. Biasanya formalin ini digunakan sebagai pengawet untuk mayat, desinfektan, antiseptic, dan sering pula digunakan untuk industry palstik, kertas, tekstil, cat, bahan konstruksi, karpet dan lain-lain. Walaupun penggunaan formalin ini dilarang tetapi sampai sekarang masih marak terjadi oknum-oknum yang masih menggunakan formalin ini untuk pengawet makanan seperti ikan, mie , bakso dan makanan yang lain. Para oknum ini menggunakan formalin karena harganya yang jauh lebih murah dari pada produk pengawet makanan yang lain, dan dengan jumlah yang sedikit saja sudah bisa mendapatkan hasil yang maksimal dari proses pengewetan tersebut.

  • Boraks

Boraks adalah serbuk kristal putih yang tidak memiliki bau dan mudah larut jika dimasukan ke air. Boraks sangat beracun maka dari itu dilarang dalam penggunan BTP. Boraks sendiri sering digunakan untuk makanan seperti mie, kerupuk, makanan ringan. Makanan yang diberikan boraks warnanya akan lebih menarik, dan bisa memperbaiki tekstur maupun rasa dari makanan tersebut.

  • Rhodamin B

Rhodamin B ini memiliki tekstur yang mirip dengan boraks yaitu berupa serbuk kristal tetapi berwarna kehijauan. Apabila dilarutkan pada konsentrasi tinggi Rhodamin B ini akan berubah warna menjadi merah keunguan, tetapi jika dilarutkan dengan konsentrasi rendah warnanya akan berubah menjdi merah terang. Rhodamin ini merupakan pewarna yang terjual bebas di pasaran dan biasanya digunakan untuk pewarna tekstil dan juga plastik, namun banyak oknum diluar sana yang menyalahgunakan Rhodamin B ini untuk dijadikan sebagai pewarna makanan maupun kosmetik. Para oknum tersebut menggunakan Rhodamin B ini tentunya karna harga yang relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan pewarna makanan. Pewarna ini sering digunakan untuk kerupuk, makana ringan, manisan, sirup, saos dan lain-lain.

Karena kegunaan yang sesungguhnya merupakan untuk pewarna tekstil tentunya Rhodamin B ini mengandung logam berat, logam berat ini bertujuan agar warna yang dihasilkan lebih pekat, kuat dan tentunya tidak mudah luntur. Namun apabila Rhodamin B ini dikonsumsi manusia, dari logam berat tersebut akan menghasilkan residu yang bisa terakumulasi dalam tubuh dan pastinya dapat membahayakan bagi kesehatan..

Urgensi Pembahasan Topik (Daging gelonggongan dan Makanan Berbahaya)

  • Daging Gelonggongan

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa daging gelonggongan adalah daging yang asalanya dari daging yang digelonggong air ke dalam tubuhnya hingga sapi tersebut sekarat, dengan digelonggong inilah merupakan hal yang tidak wajar hingga dapat merusak kadar protein atau zat-zat lainnya yang terdapat dalam daging sehingga kualitas dari tersebut pun akan berkurang dan bisa dikatakan sudah menjadi buruk dan dalam kurun waktu yang tidak lama daging tersebut akan terjadi pembusukan. Daging gelonggongan ini tidak hanya merugikan pembeli secara material tapi juga merugikan dalam hal kesehatan dan berbahaya bagi yang mengkonsumsinya. Tentu kita tidak mengetahui air apa yang digunakan dalam proses penggelonggongan, kalua air yang digunakan adalah air kotor maka nantinya akan membahayakan karna kuman yang terdapat daalam kandungan air tersebut, bagi yang mengkonsumsinya sudah bisa dipastikan akan sakit dan gejala yang umum atau biasa terjadi adalah diare.

  • Makanan Berbahaya
  • Formalin

Mengkonsumsi formalin dengan dosis kisaran 30 ml sudah bisa megakibatkan kematian. Dan dalam jangka waktu panjang mengkonsumsi formalin walaupun dalam dosis yang rendah dapat menyebabkan gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, sistem saraf dan bisa mengakibatkan kanker

  • Boraks

Mengkonsumsi makanan yang terdapat boraks dalam kandungannya baik itu sedikit atau banyak tetap dapat membahayakan bagi kesehatan. Jika mengkonsumsi boraks dalam dosis yang rendah tidak langsung berakibat buruk pada kesehatan akan tetapi menyebabkan dampak yang negative dalam jangka waktu yang panjang. Tetapi jika langsung mengkonsumsi boraks dengan dosis yang tinggi akan berdampak langsung pada kesehatan, biasanya diawali dengan gejala pusing, muntah dan kram perut. Dan yang paling fatal bisa menyebabkan kematian.

  • Rhodamin B

Mengkonsumsi makanan yang mengandung Rhodamin B ini sangatlah membahayakan bagi tubuh baik itu dalam jangka yang pendek maupun panjang. Orang yang mengkonsumsi dapat keracunan yang ditandai dengan iritasi pada saluran pernafasan, saluran pencernaam, kulit dan juga mata. Dalam jangka waktu yang panjang bisa mengkibatkan gangguan fungsi hati dan menyebabkan kanker, kanker ini disebabkan oleh sifat Rhodamin B yang tidak stabil dan mudah bereaksi dan bersifat radikal yang nantinya akan berusaha menyerang kestabilan yang ada di dalam tubuh dan akan memicu timbulnya kanker.

Analisis Intinbat Hukum

  • Daging Gelonggongan

Hukum Menjual Daging Gelonggongan

Jual beli daging gelonggongan sudah jelas merupakan jual beli yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena termasuk jual beli dengan cara menipu sekaligus dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, maka dari itu menjual daging gelonggongan haram hukukmya, sesuai dengan firman Allah SWT pada Q.S An-Nisa' ayat 29 yang berbunyi:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S An-Nisa':29)

Berikut ini hadits Riwayat Muslim No. 102

- - . .

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?" Sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim no. 102)

Artinya: "Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan". (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2/1322) no. 4019, Abu Nu'aim, al-Hakim dan yang lainnya)

            Jika dilihat dari segi hukum yang ada di Indonesia, orang yang menjual daging gelonggongan bisa dijerat dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pela akan diberikan sanksi pidana maksimal 5 Tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar. Para pelaku baik itu yang menyembelih, yang mendistribusikan maupun orang yang menjual daging gelonggongan tersebut juga bisa dijerat dengan UU Kesehatan No. 6 Tahun 1967. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait keharaman daging gelonggongan di Jawa Tengah No. 03/Musda/VII/MUI/Jateng/II/2006

Hukum Memakan Daging Gelonggongan

 

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S Al-Baqarah 173)

Makanan Berbahaya

Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu". (Q.S Al-Baqarah:168)

Artinya: "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah". (Q.S An-Nahl:114)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun