Mohon tunggu...
Siti Kholifatul Ummah
Siti Kholifatul Ummah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Long life education

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Daging Gelonggongan, Makanan Berbahaya

1 Mei 2023   11:20 Diperbarui: 1 Mei 2023   11:24 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengkonsumsi makanan yang mengandung Rhodamin B ini sangatlah membahayakan bagi tubuh baik itu dalam jangka yang pendek maupun panjang. Orang yang mengkonsumsi dapat keracunan yang ditandai dengan iritasi pada saluran pernafasan, saluran pencernaam, kulit dan juga mata. Dalam jangka waktu yang panjang bisa mengkibatkan gangguan fungsi hati dan menyebabkan kanker, kanker ini disebabkan oleh sifat Rhodamin B yang tidak stabil dan mudah bereaksi dan bersifat radikal yang nantinya akan berusaha menyerang kestabilan yang ada di dalam tubuh dan akan memicu timbulnya kanker.

Analisis Intinbat Hukum

  • Daging Gelonggongan

Hukum Menjual Daging Gelonggongan

Jual beli daging gelonggongan sudah jelas merupakan jual beli yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena termasuk jual beli dengan cara menipu sekaligus dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, maka dari itu menjual daging gelonggongan haram hukukmya, sesuai dengan firman Allah SWT pada Q.S An-Nisa' ayat 29 yang berbunyi:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S An-Nisa':29)

Berikut ini hadits Riwayat Muslim No. 102

- - . .

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?" Sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim no. 102)

Artinya: "Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan". (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2/1322) no. 4019, Abu Nu'aim, al-Hakim dan yang lainnya)

            Jika dilihat dari segi hukum yang ada di Indonesia, orang yang menjual daging gelonggongan bisa dijerat dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pela akan diberikan sanksi pidana maksimal 5 Tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar. Para pelaku baik itu yang menyembelih, yang mendistribusikan maupun orang yang menjual daging gelonggongan tersebut juga bisa dijerat dengan UU Kesehatan No. 6 Tahun 1967. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait keharaman daging gelonggongan di Jawa Tengah No. 03/Musda/VII/MUI/Jateng/II/2006

Hukum Memakan Daging Gelonggongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun