Mohon tunggu...
Siti Karimah
Siti Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Prodi Sejarah Peradaban Islam, 53010220128,UIN Salatiga

Suka berangan angan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tanggapan Ormas mengenai Izin Usaha Pertambangan(IUP)

12 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   22:51 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjuangan Pasca-Kemerdekaan: Dalam Agresi Belanda 1948, ulama NU dan Muhammadiyah keluarin fatwa jihad. Jadi, kontribusi mereka nggak berhenti sampai kemerdekaan aja.

2. Alasan Hukum:

UUD 1945 Pasal 33: Kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, dan implementasinya belum maksimal. Peran ormas dibutuhkan sebagai bagian dari aset negara.

3. Keberagaman Pengelolaan:

Jokowi Nggak Mau Monopoli: Presiden nggak mau IUP cuma dikuasai perusahaan besar. Ormas keagamaan juga harus ikut andil. "Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan," jelas Bahlil.

Proses Regulasi:

Aturan Baru: UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi dari UU 4 tahun 2009 tentang Minerba, menyatakan pemerintah bisa kasih prioritas ke WIUPK. "Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan," sambung Bahlil.

Kajian Mendalam: Pembuatan PP ini udah lewat kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Jokowi. "PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main," ucap Bahlil pada Jumat, 7 Juni 2024.

4. Pakai Jasa Kontraktor

Pemerintah rencananya bakal pakai kontraktor buat ngegarap tambang yang dikelola ormas keagamaan. Ide ini muncul untuk memastikan ormas tersebut gak mengalami kesulitan teknis dan operasional dalam mengelola tambang.

Tapi kebijakan ini nggak lepas dari kritik.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun