Mohon tunggu...
Siti Kamila
Siti Kamila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Sengketa Kepegawaian Perangkat Desa dengan Kepala Desa

27 Maret 2018   14:45 Diperbarui: 27 Maret 2018   15:02 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Desa, Kepala Desa Gelam dinyatakan melakukan Mall Admisistrasi di Pemerintahan Desa apabila tidak mengubah surat keputusan yang di keluarkannya. Karena itu pihak perangkat desa membuat surat permohonan kepada kepala desa yang isinya meminta kepala desa untuk mengubah isi surat keputusan tetapi kepala desa memberikan penolakan dan tetap berpegang teguh pada keputusan awal yang ditetapkannya yaitu Keputusan Nomor : 141/03/404.7.2.11/2012 tanggal 29 April

2012, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga para perangkat desa akhirnya mendaftarkan gugatan kepada kepala desa di PTUN Surabaya atas adanya keputusan yang dinilai merugikan tersebut.

Menurut kami subyek sengketa tersebut adalah Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku perangkat desa sebagai penggugat karena mereka yang mendaftarkan gugatan di PTUN terhadap keputusan Kepala Desa yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo dan merugikan Perangkat Desa Gelam. Yang menjadi tergugat adalah Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo karena Kepala Desa Gelam adalah pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tersebut serta menimbulkan akibat yang merugikan bagi perangkat desa (penggugat)

Berdasarkan kronologi diatas kepala desa dapat digugat oleh perangkat desa karena keputusan yang dikeluarkannya dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo yang berlaku saat ini. Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkrit, individual dan final sebagaima diatur dalam pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang Undang Nomor : 51 Tahun

2009 yang menegaskan bahwa:"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata" dalam hal ini terhadap para perangkat desa (Penggugat). Selain itu keputusan yang bersifat final tersebut dianggap merugikan bagi pihak perangkat desa karena menimbulkan akibat hukum pemberhentian dari jabatan perangkat desa.

Menurut kami seharusnya dalam menerbitkan keputusan kepala desa sebagai pejabat Tata Usaha Negara haruslah memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam kasus ini, kepala desa Gelam dalam mengeluarkan keputusan sepertinya bertentangan dengan beberapa asas AAUPB, seperti :

Asas Kecermatan Formal : Keputusan yang dibuat oleh kepala desa dinilai tidak cermat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo.

Asas Persamaan/Keseimbangan : Perangkat desa Gelam tersebut menuntut adanya persamaan atas masa jabatan mereka karena di desa lain yang masih termasuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, perangkat desa menjabat hingga berumur 64 tahun dan masa jabatannya 15 tahun sedangkan perangkat desa Gelam (Penggugat) dibatasi hanya 10 tahun masa jabatannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada persamaan perlakuan kepada perangkat desa di satu wilayah hukum yang sama yakni Kabupaten Sidoarjo.

Asas Kepastian Hukum : Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam dinilai tidak mengutamakan kepastian hukum karena tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo: Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa

KESIMPULAN

Dari kronologi serta komentar kami diatas dapat disimpulkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kepada Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi yakni Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Selain itu keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi ketiga perangkat desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun