Oleh: Siti Juniatun
   Korupsi di sektor keuangan Indonesia merupakan masalah yang dapat dikatakan sangat serius yang cukup berpengaruh hingga skala yang cukup besar dapat merugikan perekonomian dan kehidupan masyarakat. Kasus korupsi yang terus meningkat menyebabkan kerugian mencapai triliunan rupiah. Kata korupsi sendiri asalnya dari bahasa latin yaitu corruptio atau disebut corruptus, juga berasal dari bahasa latin lebih tua yaitu corrumpere. Secara harfiah bisa diartikan bahwa korupsi itu suatu keburukan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan penyimpangan dari moralitas.
   Korupsi keuangan negara dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang cukup melanggar hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal ini dapat terjadi dengan langkah untuk menguntungkan dirinya sendiri, orang lain yang terlibat, atau bahkan suatu korporasi dengan cara yang melanggar hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.  Negara dapat kehilangan berbagai hal seperti uang, surat-surat yang penting, dan  harta benda yang berbentuk nyata dan pasti karena tindakan ilegal yaitu korupsi. Korupsi pada keuangan negara dapat berdampak besar pada negara dan masyarakatnya. Selain mengakibatkan kerugian finansial, dari adanya tindak korupsi juga mengganggu kualitas sektor pelayanan publik. Korupsi juga dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan negara, yang berarti bahwa anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan sosial, pendidikan, rumah sakit, atau jalan menjadi tidak dialokasikan dengan benar.
   Pengelolaan keuangan negara itu sangatlah penting karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam perberkembangannya di dalam beberapa bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Pengelolaan keuangan sangatlah berkaitan dengan kemampuan negara sebagai jalan untuk mencapai tujuan, keinginan dan cita-cita negara serta meningkatkan kesejahteraan warganya. Namun, jika sistem hukum dan pengelolaan keuangan negara kita lemah, hal itu dapat menyebabkan tindakan merendahkan keuangan dan kekayaan negara. Kerugian tertinggi di Indonesia masih disebabkan oleh korupsi yang semakin merajalela di seluruh pemerintahan, mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah. Korupsi yang meningkat ini telah menantang upaya penegakan hukum. Mengenai tidakan dari korupsi diatur pada peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalamnya tertera faktor utama yang menyebabkan kerugian keuangan negara adalah perbuatan yang melanggar hukum; tergugat, orang lain, atau perusahaan juga telah menikmati keuntungan dari perbuatan melanggar hukum, sehingga negara dirugikan.
   Tata pemerintahan yang bersih juga dapat didefinisikan sebagai tindakan maupun suatu tingkah laku berdasarkan pada nilai-nilai yang bertujuan untuk mengendalikan, mengarahkan, atau mempengaruhi masalah masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut di kehidupan sehari-hari. Istilah tata kelola pemerintahan yang bersih tidak hanya ditujukan kepada pejabat negara atau pemerintahan yang juga ditujukan kepada orang-orang di luar birokrasi dan sektor swasta yang terus menuntut pemerintahan yang baik. Sebagai Pejabat para pembuat komitmen dan juga para Pejabat pengadaan barang maupun jasa, beberapa pejabat berperan sebagai aktor dalam proses pengadaan. Pihak luar yang bertindak sebagai penyedia sangat mungkin menyebabkan situasi ini menjadi sangat rawan. Ironisnya, bagian yang sangat berhubungan dengan masyarakat juga menyebabkan keinginan untuk menyuap dan mendapatkan proyek pemerintah dengan janji pembayaran sebagai tanda balas budi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki posisis sedang menduduki masa jabatan tersebut.
  Dari adanya kasus-kasus korupsi pada bidang keuangan negara yang cukup merugikan negara di Indonesia dalam memerangi atau menanganinya terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan melalui pihak-pihak pemerintah maupun masyarakat dan media massa yang harus bekerja sama supaya dapat menurunkan adanya kasus korupsi pada keuangan negara. Suatu badan atau lembaga negara diperlukan untuk membantu dalam penanggulangan dan juga pengelolaan keuangan negara supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara. Badan atau lembaga ini harus independen, tidak memihak kepada siapa pun, dan memiliki tujuan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, lembaga yang dimaksud dan diperlukan adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerikasaan Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang independen dan mandiri, yang ditugaskan untuk mengkaji seluruh pengelolaan dan juga tanggung jawab pada semua urusan keuangan Negara.
Berikut merupakan beberapa cara atau strategi yang dapat digunakan sebagai tindakan untuk mengurangi tindakan korupsi di Indonesia:
- Komitmen tertulis harus dibuat untuk mencegah korupsi dalam perusahaan, jajaran atas atau manajemen puncak, seperti pemilik, direktur, dan komisaris, harus berkomitmen untuk menerapkan nilai antikorupsi.
- Meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas yang merupakan suatu kunci untuk mengatasi tidakan-tindakan korupsi. Pemerintah sebisa mungkin juga harus memastikan bahwasannya para pejabat publik yang berkaitan dengan keuangan negara bertanggung jawab atas tindakan mereka dan pemerintah sebaiknya memberikan akses yang lebih luas dan jelas atau tidak bertele-tele kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dan kebijakan publik digunakan.
- Meningkatkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih ketat terhadap kegiatannya dan juga peran dari lembaga pemerintah sangat penting untuk memerangi korupsi. Pemerintah selanjutnya harus memastikan bahwa lembaga pengawas tersebut telah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang cukup dalam setiap proses pekerjaanya yang bertujuan sebagai pemeriksaan dan menyelidiki adanya indikasi kasus korupsi.
- Membuat kebijakan dan peraturan, termasuk arahan dan peraturan dari segi perundang-undangan, memperbaiki tata pengelolaan pemerintah yang lebih baik lagi, dan meningkatkan sistem pelayanan publik yang lebih jelas di setiap pelayanannya dalam setiap hal yang berkaitan dengan pengelolaan dari keuangan negara, hingga termasuk pengelolaan aset-aset negara.
- Terdapat tujuh klausul dalam standar ini yang dianggap dapat membantu mencegah praktik korupsi: kepemimpinan, konteks organisasi, perencanaan sistem manajemen, dukungan sumber daya, operasi penerapan, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan. Kesuksesan penerapan standar anti suap bergantung pada komitmen pimpinan.
- Aksi pencegahan korupsi 2021–2022 dimulai oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang merupakan garis besar dari kebijakan-kebijakan nasional yang mencakup fokus pada permasalahan dan juga sasaran dalam setiap pencegahan korupsi. Hal ini digunakan untuk pedoman di kalangan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan juga oleh pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam memerangi tindakan pencegahan kasus korupsi dengan tiga fokus yaitu keuangan negara, perizinan dan tata niaga,  hingga penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi, Stranas PK berkolaborasi dengan lima kementerian yaitu Kementrian PAN-RB, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kemendagri yang akan terus melakukan upaya dalam pencegahan korupsi.
- Menurut Menko Polhukam di dalam rapat pimpinan dalam fokus penyampaian arah kebijakan pada Lemhannas RI Tahun 2023, RI terdapadat tiga cara untuk memerangi korupsi di Indonesia yakni: sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi yang seharusnya teratur didalam satu wadah atau tempatnya aturan, yakni Omnibus Law yang merupakan satu tempat atau wadah aturan yang kerap mengontrol berbagai banyak hal didalam satu tempat, yang kedua adalah pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) supaya masyarakat di Indonesia dapat bekerja dengan baik secara efektif, dan menguasai adanya teknologi, dan yang ketiga dengan metode digitalisasi pemerintahan, sebagai jalan pemerintah supaya korupsi dapat dihilangkan.
   Dari beberapa strategi tersebut sangatlah diharapkan bahwasannya supaya korupsi pada keuangan negara di Indonesia dapat berkurang bahkan tidak ada lagi kasus korupsi sehingga tata kelolaan pemerintahan Indonesia dapat berjalan dengan dengan efisien dan lebih bersih untuk mencapai tujuannya yakni mensejahterakan rakyat melalui berbagai program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan juga dapat memperbaiki birokrasi supaya dapat mengurangi korupsi yang ada di Indonesia melalui beberapa strategi ini. Pencegahan dan pemberantasan korupsi seharusnya lebih dari sekedar slogan, himbauan, banner, dan spanduk yang bertujuan untuk mendorong para pejabat negara untuk bertindak sesuai dengan budaya anti korupsi. Untuk mencegah celah dan peluang korupsi, diperlukan sistem yang jelas yang menerapkan hukuman dan penghargaan.
   Di Indonesia, kasus korupsi tidaklah hanya terjadi pada tingkat pemerintahan pusat saja namun juga di tingkat daerah. Selain itu, yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan korupsi bahkan dapat menyerang penegak hukum, yang seharusnya bertanggung jawab untuk menjalankan keadilan. Indonesia memiliki sistem demokrasi yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Kontribusi masyarakat terhadap pemerintahan pasti akan berdampak positif pada pemerintahan itu sendiri. Pembinaan Manajemen yang baik pada reformasi birokrasi, yang mencakup reformasi kelembagaan, prosedur, dan sumber daya manusia adalah bagian dari strategi dari pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi juga merupakan hal yang sangat penting dalam strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
SUMBER REFERENSI:
Jurnal