Mohon tunggu...
Siti Julaiha
Siti Julaiha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi membaca novel dan membuat puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum & Undang-Undang Kewargaan Digital

12 Mei 2024   20:13 Diperbarui: 12 Mei 2024   20:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum dan Undang-Undang Kewargaan digital berkaitan dengan pertanyaan yang kompleks tentang bagaimana teknologi dan internet mempengaruhi: Hak-hak warga negara, perlindungan data, keamanan cyber, hukum serta undang-undang  yang berlaku dalam masalah tersebut.

*Hak-Hak Warga Terhadap Digital:

1. Kebebasan berbicara: Hak untuk menyampaika pendapat dan berbagi informasi secara online  tanpa sensor atau pembatasan  yang tidak sah.

2. Akses Informasi: Hak untuk mengakses informasi yang relevan dan berkualitas secara online tanpa hambatan yang tidak sah.

3. Privasi: Hak untuk melindungi data pribadi dari akses dan penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain, serta hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan diolah.

4. Keadilan Digital*: Hak untuk kesetaraan akses dan perlakuan dalam lingkungan digital, termasuk akses ke layanan publik dan platform online.

*Perlindungan data terhadap digital merupakan aspek penting dalam menjaga privasi dan keamanan pengguna dalam ekosistem digital, antara lain:

1. Keamanan Data: Mengimplementasikan tindakan keamanan teknis dan organisasional yang kuat untuk melindungi data dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan.

2. Audit dan Pengawasan: Melakukan audit rutin dan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan data dan mendeteksi potensi pelanggaran keamanan.

3. Pendidikan Pengguna: Mengedukasi pengguna tentang pentingnya keamanan data, praktik terbaik untuk melindungi privasi online, dan cara mengelola izin data mereka.

*Keamanan Cyber Terhadap Digital adalah upaya untuk melindungi sistem, data, dan infrastruktur digital dari serangan dan ancaman cyber, antara lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun