Bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti atau merendahkan orang lain secara fisik, verbal, atau emosional. Tindakan ini dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah, tempat kerja, atau bahkan di lingkungan keluarga.Bullying menjadi salah satu dari tiga dosa besar yang ada di dunia pendidikan bersanding dengan kekerasan seksual. Bukan masalah enteng, bullying bisa menimbulkan kerugian bagi korban yang mengalaminya untuk itu, Â pemerintah mengambil langkah serius dalam penanganan bullying yang kerap terjadi pada anak-anak termasuk di sekolah. Sekolah pada dasarnya tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari.Â
Sehingga sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar.Â
Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan tercela. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk menghormati dan menyayangi sesama manusia. Oleh karena itu, Islam melarang segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk bullying. Perundungan (bullying) diharamkan. Karena merupakan perilaku yang melukai perasaan orang lain dan dapat merusak citra atau martabat kemanusiaan mereka. Terlepas dari alasan apa pun, Islam secara tegas melarang perundungan.Â
Alquran menyebutkan larangan ini dalam surat Al-Hujurat ayat 11 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).Â
Haram bagi kita untuk saling merendahkan, mencibir, menghina, apalagi menzalimi. Jika merendahkan seseorang dianggap buruk dan jahat, apalagi tindakan-tindakan yang menodai martabat dan harga diri, seperti merundung, mengintimidasi, merisak, hingga melukai fisik.Â
Bullying untuk anak-anak di lingkungan sekolah harus kita cegah bersama,karena Indonesia telah mengatur perlindungan bagi anak di dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 54 telah disebutkan bahwa :Â
- Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.Â
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Ada bebrapa macam bullying yang sering terjadi dilingkungan sekolah dan kita harus mengetahui jenis-jenis bullying tersebut, seperti contoh-contoh dibawah ini :Â
- Bullying Verbal
Physical bullying atau perundungan secara verbal bisa dikatakan yang paling sering terjadi. Bahkan sering kali bullying verbal tidak disadari oleh pelakunya sendiri karena menganggapnya hanya sebagai candaan saja.Â
Bullying verbal ini dapat menyebabkan korbannya menjadi insecure. Contoh bullying verbal misalnya, mengolok-olok teman ketika nilainya tidak bagus, menyebut teman dengan julukan yang tidak baik, memanggil anak dengan nama orang tuanya, dan sebagainya.Â
- Bullying FisikÂ
Selanjutnya ada jenis bullying fisik, yang sangat berpotensi membuat korbannya menjadi trauma. Bullying fisik lebih mudah dikenali daripada yang verbal karena bisa dilihat kasat mata, baik tindakannya maupun akibatnya. Contoh tindakan perundungan fisik, misalnya melempari teman dengan alat tulis, menghadang teman saat akan lewat, bahkan tindakan yang lebih parah adalah memukul, menonjok, dan sejenisnya.
- Bullying SosialÂ
Perundungan secara sosial memiliki dampak yang tidak kalah menakutkan. Bullying sosial ini biasanya akan menyebabkan korbannya menjadi tidak mau bergaul dengan orang lain. Sayangnya, tindakan perundungan sosial ini justru kerap ditampilkan dalam drama-drama televisi yang disukai anak remaja. Perundungan sosial adalah tindakan bullying yang dilakukan sekelompok orang kepada orang lain. Contoh bullying sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, memberi tahu orang lain supaya tidak bertemandengan seseorang, menyebarkan gosip tentang seseorang, mempermalukan orang lain di depan umum.
- Bullying Dunia MayaÂ
Tindakan perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata saja, tetapi juga pada media sosial. Perundungan seperti ini dinamakan cyber bullying, yang kerap dialami oleh para selebritis oleh hatersnya. Meski mungkin korban tidak mengenal pelaku, dampak cyberbullying ini sama buruknya.
- Bullying SeksualÂ
Perundungan secara seksual juga sering terjadi di sekolah. Contoh yang paling sering terjadi yaitu pelecehan seksual atau sexual harassment. Dampak paling buruk yang bisa terjadi adalah korban berpotensi menjadi pelaku di masa depan. Ada banyak ragam tindakan yang termasuk kekerasan seksual. Contohnya seperti mengirimkan atau mempertontonkan konten pornograrfi, menceritakan lelucon seksual atau aktivitas seksual yang membuat tidak nyaman, meminta atau memaksa melakukan hubungan seksual, hingga prostitusi dan juga eksploitasi seksual.
- Financial Bullying
Bullying ini dilakukan dengan memaksa korban untuk menyerahkan uang yang dimilikinya. Contohnya memaksa korban bullying untuk memberikan uangnya, walau harus membuat korban terluka. Biasanya korban akan dengan cepat memberi uang kepada pelaku bullying agar korban bullying tidak mendapat kekerasan fisik dari si pelaku bullying.Â
Dalam menangani tindakan kekerasan berupa bullying, dapat dilakukan beberapa cara atau tindakan untuk mengatasi terjadinya bullying, yaitu :Â
1. Meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk dari bullying.Â
2. Promosikan sikap saling menghargai dan toleransi di antara siswa.Â
3. Lakukan pelatihan anti-bullying untuk siswa dan staf sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H