Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN akhir-akhir ini menjadi marak dibincangkan oleh masyarakat luas. Sebab, akibat ketidaklolosan pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi alasan diberhentikannya pegawai tersebut.
Sungguh ironi, bukan? Lantaran sebanyak 75 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut. Hanya sebanyak 24 orang yang dinyatakan lolos sedangkan sisanya yaitu sebanyak 51 orang tidak dapat memenuhi persyaratan.
Jika kamu cermati, bahkan bukan hanya dinonaktifkan, tetapi keputusan yangt dibuat tersebut oleh tim assesor dan BKN memberikan cap 'merah' kepada mereka dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat dibina.
Pelabelan cap 'merah' tersebut, kemudian dikomentari oleh Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah dan menyatakan bahwa tidak mungkin orang dipalu godam atau diberhentikan secara serempak dan dinyatakan tidak bisa dibina. Memangnya Anda siapa? Padahal yang berhak untuk menghakimi seseorang seperti itu, hanyalah Tuhan.
Kemudian, pegawai-pegawai yang termasuk sebagai mereka yang dinonaktifkan mengaku bahwa dirinya masih tetap harus berangkat ke kantor hingga 1 November 2021 mendatang. Namun, mereka mengaku di kantor hanya mengecek e-mail dan pesan whatsaap saja.
Padahal sebelum dinonaktifkan, Rizka Anung Nata menjalankan tugas sebagai penyidik dan berperan dalam OTT kasus korupsi Harun Masiku. Sedangkan, Andre Nainggolan juga sebelum dirinya dinonaktifkan, ia bertugas dalam penyidikan dan kasus terakhir yang sedang ia tangani perihal korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial.
Jika kita telusuri secara lebih jauh, ditemukan adanya ketidak sinkronan antara kegiatan TWK dan pemahaman pimpinan KPK itu sendiri terhadap kegiatan tersebut.
Sampai-sampai ketika ditanya dalam kesempatan di channel Mata Najwa, salah satu pimpinan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak dapat mendefinisikan secara detail mengenai maksud daripada cap 'merah' yang diberikan kepada pegawai yang tidak lolos.
Hal tersebut justru dikhawatirkan KPK menjadi korban atas usaha oknum-oknum lain untuk menghabisi KPK. Padahal seharusnya, seorang pimpinan sekelas KPK dapat mengetahui secara detail mengenai output dan definisi dari Tes Wawasan Kebangsaan tersebut.
Adanya Kejanggalan-kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
Kembali kita telusuri mengenai kegiatan Tes Wawasan Kebangsaan. Selain, para pimpinan KPK yang tidak begitu memahami perihal TWK itu sendiri. kemudian, terdapat beberapa kejanggalan seputar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada peserta dalam tes tersebut.
Sebelumnya Tata salah satu pegawai yang juga dinonaktifkan tersebut mengaku bahwa ketika ia dan teman-temannya bertanya mengenai sistem dan teknis TWK. Justru hanya dijawab dengan motivasi oleh pimpinan KPK dan Biro SDM, tanpa adanya penjelasan mengenai inti pertanyaan.
Hal itu, seakan menunjukan adanya ketidakpahaman pimpinan KPK mengenai TWK itu sendiri. Sebab, pertanyaan yang sederhana saja mengenai sistem dan teknis tes, tidak dapat dijawab dengan jelas.
Selain itu, Tata kembali mengungkap adanya pertanyaan yang tidak pantas dipertanyakan. Terutama seputar ideologi keyakinan, hingga permasalahan pribadi.
Jika kita kritisi bersama, bahwa kasus seperti itu sudah menjadi suatu hal yang tidak wjar dan tidak pantas dipertanyakan oleh seorang penguji. Disebabkan permasalahan keyakinan dan pribadi menjadi hak privasi bagi setiap orang.
Kemudian yang menjadi pertanyaan bersama ialah ada apa dengan KPK? Pemimpin KPK yang seharusnya hadir menjadi tameng, pembela hingga pendengar keluh kesah pegawainya kini seakan menerima begitu saja dengan keputusan assesor yang dinilai tidak professional.
Nasib KPK di Masa Mendatang
Jika kita perhatikan, orang-orang yang diberhentikan akibat dinilai merah dan tidak lolos dalam TWK tersebut merupakan mereka yang menangani kasus-kasus besar. Artinya, bahwa tentu terjadi sesuatu di balik adanya tes yang dilaksanakan tersebut.
Patut dicurigai, lantaran sekelas assesor saja tidak memberikan penjelasan dan pemahaman secara mendalam kepada user atau objek yang dinilai yaitu KPK. Dengan adanya ketidakpemahaman pimpinan KPK mengenai sistem dan teknis daripada TWK tersebut.
Kemudian, jika hal ini terus dibiarkan dan oknum-oknum luar ingin menghancurkan internal KPK. Maka perlu adanya pembelaan serta penjagaan daripada KPK itu sendiri. Terlebih, seorang pimpinan harusnya menjadi penjaga paling depan ketika ada yang ingin menghabisi KPK dari dalam.
Sebab, dengan adanya pemberhentian pegawai-pegawai KPK yang menangani kasus-kasus besar dikhawatirkan hal tersebut menjadi representasi dalam usaha menghabisi KPK.
Bagaimana menurut kalian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H