Mohon tunggu...
Siti Hematul Lutfiah
Siti Hematul Lutfiah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Humoris

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Logika Hukum

14 Oktober 2021   09:15 Diperbarui: 14 Oktober 2021   14:16 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penalaran hukum (legal reasoning), hukum penalaran (law of reasoning), serta penalaran dan hukum (logic and low) merupakan tiga bahasa yang lazim dikenal dalam bahasa hukum. 

Definisi hukum yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja merupakan definisi hukum yang komplit dan bisa mengakomodasikan antara semua aliran yang terdapat dalam hukum penalaran. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, hukum merupakan seperangkat aturan yang berupa kaidah, asas, intuisi, dan proses pemberlakuannya yang mengikat. Sedangkan istilah kata logika berasal dari kata logos yang berarti mempertimbangan dengan akal, kata, dan percakapan. Dengan kata lain logika merupakan suatu perkataan yang dipertimbangkan berdasarkan akal sehat yang sesuai dengan standar normal. 

Penggunakan logika hukum dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

Unsur dari Pasal 362 KUHP yaitu : 

1. Barang siapa yang diartikan setiap orang.

2. Mengambil barang.

3. Secara melawan hukum.

4. Dengan maksud untuk memiliki.

Kasus atau peristiwa hukum yang berkaitan dengan logika hukum sering terjadi di sekitar kita. Contohnya yaitu : Andika membawa motor Gilang tanpa sepengetahuan Gilang. Kemudian Andika mengembalikan motor Gilang ke tempat semula. Dan Gilang baru tahu Andika membawa motornya setelah Andika mengembalikan motornya ketempat semula. 

Degan menerapkan ketentuan dari Pasal 362 KUHP berarti salah satu dari unsur tersebut tidak terpenuhi, yaitu Andika tidak memenuhi unsur perbuatanya dengan maksud untuk memiliki barang tersebut, karena Andika mengembalikan motor Gilang ketempat semula. Jika ditinjau lebih jauh lagi, ketika Andika menggunakan motor Gilang tanpa sepengetahuan gilang, terdapat barang yang hilang yaitu bensin. Berarti telah terjadi pencurian bensin.

Dari keterangan diatas, dapat diketahui bahwa logika hukum dapat digunakan untuk menalar hukum, menalar ketentuan Pasal-pasal dalam suatu kasus hukum, salah satunya kasus pidana. Sehingga penalaran hukum yang digunakan sesuai dengan alur berpikir yang metodik dan sistematis untuk menghasilkan preposisi hukum yang benar dan imperative. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun