Mohon tunggu...
Siti Hawa
Siti Hawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa disalah satu Universitas Perguruan Tinggi Swasta jurusan Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Siap Terbitkan Instruksi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024

14 November 2024   21:55 Diperbarui: 14 November 2024   22:08 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Informasi ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu, 10 November 2024. 

"Kami akan segera mengeluarkan instruksi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerbitkan surat keputusan mengenai pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024," ungkap Mellaz. 

Mellaz menjelaskan bahwa penerbitan SK hari libur nasional pada hari pemilihan telah menjadi prosedur standar dalam setiap penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang yang bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala pada hari pemungutan suara. 

"Undang-undang telah mengatur bahwa setiap hari pemilihan ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan," tambah Mellaz. 

Penetapan hari libur nasional ini diatur dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015. Kedua Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk Pilkada di seluruh wilayah Indonesia. 

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin telah menyatakan bahwa persiapan Pilkada serentak 2024 telah mencapai 99 persen. Pilkada ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. "Kami berencana untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini," ujar Prasetyo. 

Dengan diterbitkannya instruksi ini, KPU berharap dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, sekaligus menjamin kelancaran proses pemilihan di seluruh daerah di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun