Mohon tunggu...
Siti Fitriani
Siti Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi: membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf dalam Hukum Islam

27 Oktober 2024   12:30 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:30 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Siti Fitriani

NIM: 2330206010154

Mata Kuliah: Hukum Islam

Dosen Pengampu: Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H

WAKAF DALAM HUKUM ISLAM

Pengertian Wakaf

Wakaf dalam Islam adalah tindakan menyerahkan harta tertentu untuk kepentingan umum atau sosial dengan tujuan mendapatkan keridhaan Allah. Hukum perwakafan memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam, dan terdapat aturan-aturan khusus yang mengatur wakaf agar sesuai dengan tujuan syariat, yaitu kemaslahatan umat.

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum wakaf berasal dari Al-Qur'an, Hadis, serta Ijma' ulama. Beberapa ayat dan hadis yang sering menjadi dasar perwakafan antara lain:

Al-Qur'an: Ayat-ayat yang mendorong sedekah dan berinfaq dijadikan landasan bagi wakaf, misalnya:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 92)

Hadis: Nabi Muhammad SAW juga mendorong wakaf. Salah satu hadis yang terkenal adalah tentang wakaf tanah milik sahabat Umar bin Khattab di Khaibar, di mana Nabi menyarankan agar tanah tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun