Ijma' Ulama: Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah amal yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam.
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakif (Orang yang Berwakaf): Harus seseorang yang berakal, baligh, dan memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan.
Mauquf (Harta yang Diwakafkan): Harta yang diwakafkan harus berwujud benda yang bernilai dan bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang, seperti tanah atau bangunan. Harta tersebut juga harus jelas, tidak dalam sengketa, dan tidak akan habis dipakai.
Mauquf 'Alaih (Pihak yang Menerima Wakaf): Penerima manfaat wakaf bisa berupa perorangan atau lembaga, seperti masjid, sekolah, atau yayasan.
Shighat (Ikrar Wakaf): Pernyataan dari wakif untuk berwakaf. Ikrar ini bisa dilakukan secara lisan atau tertulis, asalkan ada kejelasan mengenai niat wakaf tersebut.
Tujuan Wakaf
Wakaf bertujuan untuk:
Kemaslahatan Sosial: Mewujudkan kesejahteraan bagi umat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan.
Ibadah kepada Allah: Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih bermanfaat.
Pemberdayaan Umat: Wakaf dapat mendukung kegiatan sosial-ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat, seperti membangun sekolah, masjid, atau rumah sakit.