Mohon tunggu...
Siti Fitriani
Siti Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi: membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf dalam Hukum Islam

27 Oktober 2024   12:30 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:30 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Wakaf

Menurut mayoritas ulama, hukum wakaf adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), karena wakaf memiliki nilai sosial dan kemaslahatan yang tinggi. Meski demikian, wakaf menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau berjanji untuk berwakaf.

Pentingnya Pengelolaan Wakaf

Wakaf harus dikelola dengan baik agar mencapai tujuan syariat dan memberikan manfaat jangka panjang. Dalam hal ini, terdapat badan-badan wakaf yang bertanggung jawab mengelola aset wakaf agar produktif, seperti investasi dalam bisnis atau penyediaan layanan sosial. Pengelolaan wakaf yang profesional sangat penting agar harta wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun