Hukum Wakaf
Menurut mayoritas ulama, hukum wakaf adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), karena wakaf memiliki nilai sosial dan kemaslahatan yang tinggi. Meski demikian, wakaf menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau berjanji untuk berwakaf.
Pentingnya Pengelolaan Wakaf
Wakaf harus dikelola dengan baik agar mencapai tujuan syariat dan memberikan manfaat jangka panjang. Dalam hal ini, terdapat badan-badan wakaf yang bertanggung jawab mengelola aset wakaf agar produktif, seperti investasi dalam bisnis atau penyediaan layanan sosial. Pengelolaan wakaf yang profesional sangat penting agar harta wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H