Nama: Siti Fitriani
NIM: 2330206010154
Mata Kuliah: Hukum Islam
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H
WAKAF DALAM HUKUM ISLAM
Pengertian Wakaf
Wakaf dalam Islam adalah tindakan menyerahkan harta tertentu untuk kepentingan umum atau sosial dengan tujuan mendapatkan keridhaan Allah. Hukum perwakafan memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam, dan terdapat aturan-aturan khusus yang mengatur wakaf agar sesuai dengan tujuan syariat, yaitu kemaslahatan umat.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf berasal dari Al-Qur'an, Hadis, serta Ijma' ulama. Beberapa ayat dan hadis yang sering menjadi dasar perwakafan antara lain:
Al-Qur'an: Ayat-ayat yang mendorong sedekah dan berinfaq dijadikan landasan bagi wakaf, misalnya:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 92)
Hadis: Nabi Muhammad SAW juga mendorong wakaf. Salah satu hadis yang terkenal adalah tentang wakaf tanah milik sahabat Umar bin Khattab di Khaibar, di mana Nabi menyarankan agar tanah tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umat.