Mohon tunggu...
Siti Fatimah Hestiyanti
Siti Fatimah Hestiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seputar Akad Hawalah dan Pengaplikasiannya pada Bank Syariah

10 Juni 2023   14:24 Diperbarui: 10 Juni 2023   14:31 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bermuamalah, para ulama menganjurkan dengan adanya penerapan akad. Karena dari akad tersebut dapat memperjelas transaksi yang dilakukan untuk mewujudkan keinginan dan tujuan dari pihak yang akan melakukan sebuah transaksi tersebut. Selain itu, dengan adanya akad dapat menyelesaikan suatu masalah apabila pada saat berjalannya suatu transaksi terdapat kecurangan. Dengan diketahuinya akad apa yang digunakan, jika terjadi suatu konflik atau suatu permasalahan dalam berjalannya suatu transaksi tersebut dapat diselesaikan dengan hukum yang telah berlaku agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan, contohnya perselisihan dengan menggunakan adu kekuatan atau pertengkaran.

Akad yang ada pada fiqh muamalah dapat diketahui memiliki beberapa akad. Akad yang dapat kita ketahui pada fiqh muamalah tersebut, yaitu sebagai berikut :

  • Akad Mudharabah (Akad Pembiayaan)
  • Akad Musyarakah (Akad Pembiayaan)
  • Akad Murabahah (Akad Jual Beli)
  • Akad Ijarah (Akad Sewa Menyewa)
  • Akad Istishna (Akad Jual Beli dengan Sistem Pre Order atau  Sesuai Request)
  • Akad Salam (Akad Jual Beli dengan Pembayaran  atau Pelunasan dilakukan Di Awal)
  • Akad Wadi'ah (Akad Penitipan Harta)
  • Akad Tawarruq dan Sharf
  • Akad Rahn (Akad Menahan Harta peminjam atau gadai)
  • Akad Kafalah, Wakalah, Hawalah (Akad Pengalihan Utang Piutang)
  • Akad Qard (Akad Utang Piutang tanpa Mengambil Keuntungan)

Setelah mengetahui akad-akad secara singkat pada fiqh muamalah, pihak yang ingin bermuamalah dapat menggunakan akad-akad diatas sesuai dengan muamalah apa yang akan  mereka lakukan. Selain itu, akad juga memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat tersebut adalah sebagai berikut :

Rukun saat melakukan Akad, yaitu :

  • Pihak yang melakukan akad atau Aqid.
  • Objek atau barang pada transaksi yang dilakukan dan biasa disebut  dengan  Ma'qud Alaihi.
  • Ijab dan Qobul pada akad yang digunakan atau biasa dikenal dengan sebutan Shigat.
  • Tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak atau lebih saat melakukan akad.

Syarat saat melakukan Akad, yaitu

  • Pihak yang melakukan akad cakap dalam berbagai hal, baik itu dalam bermuamalah maupun cakap dan paham terhadap hukum. Selain itu, pihak yang melakukan akad dalam keadaan baligh, berakal atau tidak dalam keadaan gila.
  • Objek atau barang akad yang ditrasansaksikan memenuhi beberapa syarat (diakui syara), yaitu berupa berbentuk harta dan harta tersebut bernilai, dimiliki oleh seseorang.
  • Objek atau barang akad dapat ditentukan dan dapat diserahkan saat terjadinya akad.
  • Ijab yang dilakukan harus tetap utuh sampai terjadinya kabul
  • Pihak yang melakukan akad menyetujui adanya ijab kabul

Setelah terpenuhinya beberapa rukun dan syarat, maka akad pun dapat berjalan sesuai dengan keinginan pihak yang berakad.

Dalam dunia perbankan contoh akad-akad yang telah disebutkan juga biasa diterapkan. Salah satu contohnya adalah akad hawalah. Akad hawalah sendiri makna secara singkatnya adalah akad perpindahan utang kepada pihak ketiga. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut adalah informasi seputar akad hawalah.

PENGERTIAN AKAD HAWALAH

Definisi akad hawalah secara Bahasa berasal kata dasarnya dalam fi'il madhi : haala - yahuulu - haulan ( .) yang secara umumnya makna dari kata tersebut adalah berpindah atau berubah. Sedangkan jika menurut Wahbah al-Zuhaili (2015) mendefinisikan akad hawalah secara istilah adalah sebagai pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berhutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.

DASAR HUKUM ATAS AKAD HAWALAH

Pada Akad Hawalah diperbolehkan serta disyariatkan dalam hukum Islam. Dasar  hukum diperbolehkannya Akad Hawalah terdapat pada Hadist Riwaya Bukhari dari Abu Hurairah no. 2125, disini dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda :

 


Yang memiliki arti : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti."

Mengenai hukum saat menerima akad hawalah menurut para ulama terbagi menjadi tiga pendapat yaitu:

  • Hukum diwajibkan. Apabila ketika orang yang berhutang ini mengalihkan utangnya kepada pihak ketiga, maka diwajibkan hukumnya bagi orang yang mempunyai piutang tersebut untuk menerima akad pengalihan utangnya (hawalah). Hal ini berdasarkan pada sabda nabi yang berbunyi: "hendaklah menerima" dimaknai sebagai perintah yang wajib dilaksanakan.
  • Hukum dimustahabkan (tidak sampai wajib). Apabila jika hutangnya ini dialihkan kepada orang yang mampu memberikannya, maka dianjurkan kepada orang yang mampu tersebut untuk menerimanya. Karena hal tersebut dapat membantu dan mempermudah urusan orang yang sedang mengalami kesusahan.
  • Hukum diperbolehkan. Menerima hawalah dari orang yang berutang kepadanya adalah diperbolehkan, boleh untuk menerima, boleh juga untuk tidak menerima. Jadi akad hawalah ini tidak sampai pada hukum sunnah atau bahkan wajib

PENGAPLIKASIAN AKAD HAWALAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Dalam pengaplikasian dan transaksi di bank syariah, akad hawalah dapat diterapkan dalam produk jasa dan layanan bank syariah apabila akad hawalah ini harus dapat terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, rukun dan syarat pada akad hawalah, adalah sebagai berikut ini:

  • Pihak-pihak yang melaksanakan akad hawalah yaitu: muhal (orang yang menghutangi), muhil (orang yang berutang kepada muhal dan juga sebagai orang yang menghutangi kepada muhal alaih) dan muhal alaih (orang yang berutang kepada muhil sekaligus membayarkan utangnya kepada muhal). Syarat-syarat pihak yang melakukan akad yaitu:
  • - Pintar dalam melakukan dan memahami hukum, baligh dan berakal. Dengan kata lain, akad hawalah ini tidak sah apabila yang melaksanakannya anak kecil atau orang gila.
  • - Pihak yang berakad harus sama-sama rela terjadinya akad.
  • - Akad ini harus memiliki persetujuan karena utang dari pihak kedua yaitu (muhil) dialihkan kepada pihak ketiga (muhal alaih) untuk dibayarkan kepada (muhal).
  • Muhil memiliki utang kepada muhal. Utang piutang itu ada sebelum terjadi akad hawalah.
  • Muhal alaih memiliki utang kepada muhil. Utang piutang itu ada sebelum terjadi akad hawalah.
  • Sighah (ijab-kabul). Akad yang ditandai dengan ijab kabul dalam transaksi hawalah ini harus dinyatakan secara tertulis.

Dalam dunia perbankan, hawalah berupaya membantu pemasok mendapatkan modal untuk melanjutkan produksinya. Bank menerima kompensasi atas jasa transfer piutang. Untuk mencegah timbulnya risiko kerugian, bank harus melakukan kajian terhadap kelayakan kredit pihak dan kebenaran transaksi antara pihak yang mengalihkan dan debitur. Misalnya, pemasok bahan bangunan menjual barang kepada pemilik proyek yang dibayar dalam dua bulan. Karena pemasok membutuhkan likuiditas, dia meminta bank mengambil alih tagihannya. Bank menerima pembayaran dari pemilik proyek. Oleh karena itu, akad hawalah perbankan syariah dalam penerapannya dapat memberikan beberapa keuntungan bagi kedua belah pihak, seperti:

  • Penyelesaian masalah utang piutang dapat diselesaikan lebih cepat.
  • Tersedianya talangan untuk hibah bagi yang membutuhkan.
  • Dapat menjadi salah satu based income/ sumber pendapatan non-pembiaaan bagi bank syariah.

Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun