Menikah untuk menggapai keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah merupakan salah satu tujuan pernikahan yang ideal di sepanjang zaman. Nikah adalah sebuah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang ada. Secara istilah pernikahan adalah akad yang dilakukan untuk menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Dari akad, akan memunculkan hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh masing-masing pasangan (suami istri).
Adapun firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum 21 tentang “Pernikahan” yang berbunyi: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dalam Era Modern Pernikahan Muda kini menjadi sebuah perdebatan, karena adanya beberapa pandangan yang menganggapnya sebagai suatu masalah yang sangat serius. Karena, adanya beberapa alasan yang bisa saja terjadi, seperti kesehatan mental remaja, belum siap mengenai emosional dan finansial dalam membangun rumah tangga, dan potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pernikahan muda yang terjadi di Era Modern saat ini, sebagian muslim sering kali merujuk/mengacu pada Hadist Nabi Muhammad yang di riwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, berbunyi: “Nabi SAW menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun.” (HR. al-Bukhari).
Pada saat ini “Nikah Muda” kini di jadikan sebuah tren yang cukup menghawatirkan,akibat dari pengaruh sosial media, teman sebayanya yang mengakibatkan terancamnya pendidikan untuk masa depannya, karena meninggalkan bangku sekolah dan belum siapnya mental, ekonomi yang cukup untuk berumah tangga.dapat megakibatkan KDRT.
Adapun Hadist yang menghimbau untuk menikah muda yang berbunyi:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Namun dengan catatan, mampu menafkahi keluarganya. Hukum nikah muda dapat berubah-ubah sesuai dengan konteksnya. Seperti nikah itu hukumnya sunnah akan tetapi bisa menjadi makruh jika, orang yang menikah tersebut tidak memiliki kemmapuan dalam menafkahi keluarganya. Bisa juga hokum nikah tersebut bisa menjadi wajib, dikarenakan jika kedua orang tersebut jika tidak segera di nikahkan takutnya melakukan zina.
Isu Kontemporer tentang “NIKAH MUDA”
Adapun perbedaan pandangan mengenai nikah muda, ada yang masih berpegang teguh dengan pemahaman dulu, ada juga yang beranggapan nikah muda itu fleksibel karena pengaruh dari perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan zaman, dan pemahaman terhadap hadist.
Ulama’ Kontemporer dalam menanggapi nikah muda lebih cenderung menekankan pada Kematangan usia, fisik, mental, dan emosi. Kesiapan calon pengantin baik secara fisik, mental, maupun finansial. Kemaslahatan calon pengantin bagi kedua pihak dan masyarakat sekitar. Hak anak yang terlanggar jika melakukan pernikahan dini, seperti hak pendidikan dan hak perlindungan.