Mohon tunggu...
Ibrahim Hasan Lubis
Ibrahim Hasan Lubis Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalism

"Fungsi doa bukan untuk mempengaruhi Tuhan, Melainkan untuk mengubah sifat orang yang berdoa." ~Soren Kierkegaard~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksana Proyek Tidak kooperatif, Plang Terpasang Usai Diberitakan

23 Juli 2022   13:25 Diperbarui: 23 Juli 2022   13:50 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Papan proyek dinas pertanian dan peternakan desa Kiarapedes Purwakarta [acep] (23/07/22).

Plang Terpasang Usai Diberitakan, Akan Tetapi Pelaksana Proyek Bersikap tidak Koperatif.

PURWAKARTA- Setelah beberapa hari ini reporter objek.net terus menerus menekankan transparansi dari Dinas Perikanan dan Perternakan terkait Plang Kegiatan. Akhirnya hari ini di pasang, Jum'at (22/7/2022).

Akan tetapi ada hal yang membuat reporter bersama masyarakat Desa tercengang, karena anggaran yang mengacu pada plang tersebut lumayan besar untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan.

"Pantas saja lama sekali dipasang plangnya, anggarannya fantastis rupanya untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan," ujar salah satu Warga P di Lokasi.

Kendati demikian, perihal masalah proyek tersebut, ada hal yang membuat reporter kami merasa tidak enak akan sikap dari pelaksana proyek ketika reporter  kami ingin mengkonfirmasi.

Aep sebagai pelaksana proyek menganggap pewarta dari media objek.net memberikan ancaman. Padahal kenyataannya reporter kami di lapangan hanya ingin mendapatkan konfirmasi agar pemberitaan menjadi berimbang dan tidak subjektif.

Sangat disayangkan pihak pelaksana proyek tidak mengerti tugas dan fungsi wartawan di lapangan yang mana sudah diatur dan mengacu pada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya.

Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun