Mohon tunggu...
Ibrahim Hasan Lubis
Ibrahim Hasan Lubis Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalism

"Fungsi doa bukan untuk mempengaruhi Tuhan, Melainkan untuk mengubah sifat orang yang berdoa." ~Soren Kierkegaard~

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proyek Dinas Perikanan Peternakan di Kiarapedes Purwakarta Tidak Transparan

20 Juli 2022   18:26 Diperbarui: 20 Juli 2022   18:28 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURWAKARTA- Tak Ada Plang Kegiatan Pengerjaan Proyek dari Dinas Perikanan dan Perternakan di Kp. Gungung batu desa kiarapedes kecamatan kiarapedes.

Kembali terjadi lagi, banyaknya proyek yang tidak memperhatikan transparansi dalam pemasangan plang. Kali ini terjadi di Kp. Pareang, Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Proyek tersebut diusung oleh Dinas Perikanan dan Perternakan, yang mana saat ditemui awak media di lapangan tidak ditemukannya plang/papan informasi pengerjaan proyek tersebut, padahal proyek sudah 1 minggu berjalan.

Beberapa Warga yang ditemui pun tidak tahu menahu itu proyek apa, sebab tidak adanya papan proyek dan informasi jelas yang tertera.

Saat ditemui awak media, Aep pelaksana lapangan mengkonfirmasi, dirinya tidak tahu anggaran tersebut berapa. "Yang tahu itu orang dinas, saya disini hanya bekerja," ujarnya.

Perlu diketahui bersama, Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah 'pelanggaran' karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

Peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek  mau pun Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan oleh  badan publik.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). [Red]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun