Mohon tunggu...
Siti Delianti
Siti Delianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Political Science Student, Universitas Indonesia

Interested to woman empowerment topics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

20 Desember 2023   19:42 Diperbarui: 20 Desember 2023   20:07 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (2022)

Daftar Pustaka

CNN Indonesia. (2022, October 14). Kasus Lesti Kejora Dikaitkan dengan Stockholm Syndrome, Apa Itu? Retrieved December 7, 2023, from https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20221014200542-277-860793/kasus-lesti-kejora-dikaitkan-dengan-stockholm-syndrome-apa-itu

Ditjen PP Kemenkumham. (n.d.). Putusan Badan Peradilan tentang Tindak Pidana KDRT. Retrieved December 7, 2023, from https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=511:putusan-badan-peradilan-tentang-tindak-pidana-kdrt&catid=101&Itemid=181&lang=en

Komnas Perempuan. (n.d.). Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Retrieved December 7, 2023, from https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt

Maulid, P. (2022). Analisis Feminisme Liberal terhadap Konsep Pendidikan Perempuan (Studi Komparatif antara Pemikiran Dewi Sartika dan Rahmah ElYunusiyyah). Jurnal Riset Agama, 2.

Tim Humas Universitas Islam An Nur Lampung. (2022, November 8). Ancaman Hukuman KDRT menurut UU No. 23 tahun 2004 -- Universitas Islam An Nur Lampung. Retrieved December 7, 2023, from https://an-nur.ac.id/ancaman-hukuman-kdrt-menurut-uu-no-23-tahun-2004/#Sanksi_pidana_dalam_UU_KDRT

Wahyuni, W. (2022, December 20). Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT. Hukumonline. Retrieved December 7, 2023, from https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-sanksi-bagi-pelaku-kdrt-lt63a2bdf3ef6ac/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun