Mohon tunggu...
siti chotijah
siti chotijah Mohon Tunggu... -

Saya seorang guru di salah satu instansi di UPT DISDIKPORA

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pendidikan Gratis Jangan Menjadikan Kualitas Krisis

17 Agustus 2015   14:29 Diperbarui: 17 Agustus 2015   14:48 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.

        Mengacu pada ketentuan undang-undang dan program pendidikan dasar dari pemerintah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam rangka melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan dengan mencanangkan program pendidikan gratis yang mulai dilaksanakan pada tahun 2014. Pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Karanganyar tidak terlepas dari Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pendidikan. Produk hukum tersebut bertujuan untuk peningkatan ketersediaan dan keterbukaan sarana dan prasarana serta kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Karanganyar, dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya.

        Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar tentang pendidikan gratis merupakan program kerja dari Bupati yang baru terpilih JULIATMONO dan dilaksanakan mulai tahun 2014. Kemudian pedoman pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 050/15818/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang Bantuan Operasional Sekolah APBD Kabupaten Karanganyar. Kebijakan pendidikan gratis memang dirancang dengan pertimbangan untuk menyukseskan kebijakan pemerintah pusat dalam hal pendidikan gratis tapi bukan hanya wajib belajar 9 tahun, tapi kebijakan daerah yakni sampai 12 tahun atau setingkat SMA.Kebijakan inipun sejalan dengan misi Kabupaten Karanganyar yaitu “Mewujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis”.

      Kebijakan Pemerintah Daerah tentang pendidikan gratis ini digunakanuntuk pembebasan biaya pendidikan seperti pembebasan biaya SPP, biaya masuk sekolah dan kegiatan sekolah seperti extra kurikuler. Biaya yang digratiskan di luar biaya pembelian baju seragam, buku-buku dan sepatu. Pelaksanaan program pendidikan gratis di Kabupaten Karanganyar yang baru berjalan beberapa bulan mendapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya. Masih adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru, contohnya biaya seragam siswa baru yang bagi sebagian siswa yang kurang mampu, sulit untuk dijangkau secara ekonomi. Hal ini tentu saja menjadi salah satu bentuk hambatan bagi siswa dalam menjangkau pendidikan gratis. Hambatan lainnya adalah persepsi orang tua siswa yang keliru tentang pendidikan gratis, mereka memandang bahwa pendidikan gratis semua harus gratis.

HARAPAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN KARANGAYAR

    Kebijakan sekolah gratis diharapkan mampu memberikan titik terang bagi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Karanganyar seperti :

  1. Memberikan peluang dan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu untuk mengenyam bangku pendidikan
  2. Meningkatkan mutu/taraf pendidikan
  3. Mengurangi tingkat kebodohan, pengangguran, dan kemiskinan
  4. Dapat menghasilkan SDM yang berkualitas
  5. Mengurangi beban orang tua dalam menyekolahkan putra putrinya.

    Harapan Pendidikan Nasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dengan adanya pendidikan gratis  Dalam Pembangunan Karakter, Budaya, dan Daya Saing Bangsa merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Pendidikan dasar sebagai bagian integral dari proses pendidikan di Indonesia menjadi harapan asasi dalam menginternalisasikan karakter, budaya dan daya saing bangsa. Oleh karena itu harapan pendidikan nasional yang sudah digariskan melalui kurikulum pada tingkat pendidikan dasar menggabarkan perhatian pendidikan nasional pada pembanguanan karakter, budaya dan daya saing bangsa.

       Dalam pembangunan karakter pada jenjang pendidikan dasar tingkat MI/SD, pendidikan nasional meniscayakan pencapaian karakter minimal pada peserta didik dalam konfigurasi 7 karakter bangsa yang dintegrasikan dalam proses pembelajaran tematik sebagai hasil reduksi dari Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik  (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). yaitu menunjukkan prilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.

    Dalam pembangunan budaya bangsa, pada jenjang pendidikan dasar tingkat MI/SD dapat diwujudkan dalam proses pendidikan melalui kerangka dasar  struktur kurikulum MI/SD yaitu melalui mata pelajaran yaitu mata pelajaran Seni Budaya dan prakarsa. Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

    Mungkin masih banyak ide atau masukan lainnya untuk Pemerintah khususnya di bidang pendidikan. Bagi saya, perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Karanganyar akan memunculkan secercah cahaya untuk perbaikan bangsa secara menyeluruh. Maju terus pendidikan Indonesia, Maju Pendidikan di Kabupaten Karanganyar yang mampu mencetak peserta didik yang handal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun